Berita Abdya
Jengkol Abdya dan Beras Sigupai akan Dipatenkan Milik Abdya, Agar tak Diklaim Milik Daerah Lain
Namun, selama ini ternyata belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk mendapat pengakuan
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dengan pertemuan ini diharapkan dapat meningkatan pengawasan dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap Perlindungan Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Abdya dari klaim wilayah lain," kata Irfan.
Irfan menambahkan, selain ke Abdya, dalam kunjungan mereka beberapa hari lalu itu, pihaknya juga menyosialisasikan ke Aceh Jaya tentang perlindungan hasil karya untuk didaftar sebagai kekayaan intelektual.
Baik itu, kekayaan intelektual milik masyarakat secara umum, seperti Beras Sigupai dan Jengkol Abdya, maupun milik usaha atau produksi pribadi/kelompok.
"Pendaftaran kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kakayaan Intelektual Kemenkumham RI ini sangat diperlukan untuk melindungi hasil karya intelektual itu sendiri.
Bupati Aceh Jaya dan Bupati Abdya sangat antusias untuk peduli terhadap kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing," kata Irfan.
Baca juga: Jengkol Abdya Sudah Dipatenkan dan Kantongi Lisensi Pusat, Ini Kelebihannya dari Bibit Daerah Lain
Ini Cara Daftar Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Anda
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, setiap daerah pasti memiliki ciri khas masing-masing, termasuk di Aceh.
Misalnya, makanan, tarian, maupun berbagai produk daerah.
Semua ini disebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Oleh karena itu, Pemkab/Pemko diminta menginventarisir KIK ini guna didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Pendaftaran ini juga bisa langsung didaftar oleh masyarakat baik secara manual melalui Kanwil Kemenkumham Aceh pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Bahkan agar lebih mudah lagi, juga bisa didaftar secara online. Informasi lebih lengkap mengenai hal ini bisa diakses melalui www.dgip.go.id
Tujuan pendaftaran ini antara lain agar KIK ini sah dan terlindungi secara hukum.
Dengan demikian tak bisa lagi diklaim dan didaftar sebagai KIK daerah lain yang sangat berkemungkinan dikomersilkan.