Berita Abdya
Jengkol Abdya dan Beras Sigupai akan Dipatenkan Milik Abdya, Agar tak Diklaim Milik Daerah Lain
Namun, selama ini ternyata belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk mendapat pengakuan
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kakanwil Kemenkumham Aceh ketika itu, Zulkifli SH MH, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Diseminasi yang dilaksanakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020).
Sedangkan pesertanya 40 orang yang terdiri atas perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.
Kemudian perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.
Terakhir perwakilan Majelis Adat Aceh Provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh.
Zulkifli mengatakan isu kekayaan intelektual sudah semakin dikenal oleh masyarakat yang dibagi menjadi dua, yaitu personal (milik individu/badan hukum) dan komunal.
Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas.
“Masyarakat pada umumnya sudah mengenal kekayaan intelektual personal yang antara lain hak cipta, hak paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis,” kata Zulkifli.
Baca juga: Breuh Sigupai Harum Sejak di Persemaian
Yang sudah terdaftar
Adapun ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional di Aceh yang sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah ini, yaitu Tari Sining Gayo dari Aceh Tengah.
Kemudian Khanduri Laot Festival Sabang, Motif Kerawang Gayo Blangkejeren, Kuah Beulangong, Kopi Gayo, Nilam Aceh, dan Jeruk Keprok.
Sedangkan tiga lainnya masih dalam proses, yakni Pala Aceh Selatan, Jeruk Pameo atau Boh Giri Matangglumpang Dua, Kabupaten Bireuen, dan Kupiah Meukeutop.
“Saya sangat yakin masih banyak kekayaan intelektual komunal yang bisa didaftar untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik itu tarian, motif, musik, upacara adat.
Begitu juga budaya-budaya tradisional yang ada di kabupaten/kota di Aceh.