Berita Aceh Besar
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Zulfikar Aziz Minta Pemkab dan Pemprov Aceh Lestarikan Cagar Budaya
Zulfikar Aziz menilai selama ini cagar budaya di Aceh Besar kurang diperhatikan dan terkesan dibiarkan tak terurus atau tak dibenahi.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Zulfikar Aziz menilai selama ini cagar budaya di Aceh Besar kurang diperhatikan dan terkesan dibiarkan tak terurus atau tak dibenahi.
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz SE, meminta Pemkab Aceh Aceh Besar maupun Pemprov Aceh melestarikan cagar budaya di Aceh Besar.
Zulfikar Aziz menilai selama ini cagar budaya di Aceh Besar kurang diperhatikan dan terkesan dibiarkan tak terurus atau tak dibenahi.
"Aceh Besar memiliki banyak cagar budaya yang memiliki nilai sejarah nasional. Tetapi, kurang diperhatikan dan dilestarikan," kata Zulfikar Aziz SE kepada Serambinews.com, Sabtu (20/2/2021).
Sekretaris DPD PKS Aceh Besar in mengatakan cagar budaya di Aceh Besar harus didata secara menyeluruh dan memberikan plang nama cagar budaya tersebut agar diketahui masyarakat umum.
Zulfikar mengatakan bukan tidak mungkin banyak situs bersejarah di Aceh Besar bakal terancam hilang unsur-unsur sejarahnya, jika kondisi ini dibiarkan tanpa ada upaya serius pemerintah.
Khususnya dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan di Aceh Lampaui Nasional, Realisasi Lebih 80 Persen
• Atta - Aurel Dikabarkan akan Menikah di GBK, Ini Bocoran Konsep Pernikahannya
Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, YARA Minta Pemerintah Aceh Tingkatkan Pendapatan Rakyat, bukan Data Perokok
Sementara itu, Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Provinsi Aceh, Mawardi Umar, mengatakan, Pemkab/Kota di Provinsi Aceh harus mendata cagar budaya di wilayah mereka masing-masing.
Kemudian, kata dia, mengajukan ke tenaga ahli cagar budaya (TACB) Provinsi Aceh untuk dibuat rekomendasi dan selajutnya ditetapkan oleh Bupati/Wakil Kota.
Misalnya, terhadap situs sejarah yang akan ditingkatkan statusnya ke Pemerintah Aceh maupun nasional.
Mawardi menyebutkan sekitar sebulan lalu, pihaknya juga telah bertemu Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali dan Kadisdikbud Aceh Besar, Dr Silahuddin SAg.
"Alhamdulillah, Bupati Aceh Besar sangat mendukung," kata Mawardi.
Namun, perlindungan terhadap cagar budaya di Aceh Besar selama masih bersifat kebijakan, bukan diatur dalam UU, sehingga perlindungan cagar budaya itu lebih terjamin.
Mawardi Umar mengingatkan setiap cagar budaya yang ditemukan itu, jangan dipindahkan dulu.
Tetapi selamatkan dan kaji situs tersebut, sehingga mengetahui nilai historisnya.
Secara terpisah, Kasi Cagar Budaya dan Museum Disdikbud Aceh Besar, Muslim SPdi, mengatakan pihaknya sejak 2019 sudah mengusulkan agar cagar budaya itu dan mendapat mendapat pengakuan dari bupati.
"Harapan kita agar Pemkab Aceh Besar bisa mempercepat terciptanya tim pendataan situs cagar budaya Aceh Besar.
Kemudian dengan adanya Tim Pengelolaan Cagar Budaya (TPCB) sebagai cikal bakal pelestarian situs cagar budaya, maka bisa diplot dana dari APBD, Otsus Aceh serta APBN untuk pelestariannya," kata Muslim.
Muslim menambahkan pihaknya berharap Pemprov Aceh memberi perhatian lebih, sehingga bersinergi dengan rencana Pemerintah Aceh Besar untuk melindungi semua situs cagar budaya di kabupaten ini.
Begitu juga dengan DPRK Aceh Besar yang mendukung terciptanya TPCB.
"Situs cagar budaya di Aceh Besar mencapai 310. Dari jumlah itu, kita usulkan dulu ke Pemerintah Aceh untuuk mendapat pengakuan 139 situs sejarah," sebut Muslim. (*)