4 Wanita Ini Mendekam di Rutan, Gara-gara Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Saya dan Ibunya Dipenjara

Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/FITRI R)
Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui. 

SERAMBINEWS.COM, LOMBOK TENGAH -  Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balita ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah.

Salah satu warga yang ditahan bernama Fatimah (40).

Suami Fatimah, Ismayadi (41) mengaku kebingungan untuk menjelaskan kepada anak-anaknya yang menanyakan keberadaan ibu mereka.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).

 Ismayadi mengaku sempat berada di Kantor Kejaksaa Negeri Lombok Tengah ketika istrinya diperiksa.

Dia diminta menandatangani surat penangguhan penahanan.

Hanya saja karena tak paham dan buta soal hukum, dirinya tak berani menandatangani apapun.

"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," kata Ismayadi.

Dia juga heran hanya karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suhardi, istrinya harus ditahan.

Ismayadi juga mengajak Kompas.com melihat langsung lokasi pabrik dan bekas lemparan yang membawa istrinya hingga ditahan.

 Baginya kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya.

Ismayadi juga sedih tak bisa menjenguk istrinya di penjara, apalagi anaknya terus menanyakan ibunya.

Dari pantauan Kompas.com, lokasi pabrik UD Mawar milik Suardi berada di tengah perkempungan warga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved