Breaking News

4 Wanita Ini Mendekam di Rutan, Gara-gara Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Saya dan Ibunya Dipenjara

Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/FITRI R)
Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui. 

Ditanya apakah ada campuran bahan tertentu pada tembakaunya yang menimbulkan bau menyengat, Suhardi tak bisa mengungkapkannya karena itu rahasia usahanya.

"Saya tidak bisa ungkapkan ya, itu rahasia usaha kami. Lihat saja ini tembakau yang kami jual, silakan dicium baunya," katanya sambil menunjukkan tembakau  dalam bungkusan kecil.

Suhardi juga tidak memberi penjelasan apakah akan mencabut laporannya atau tidak.  

Dia hanya mempertanyakan alasan para ibu yang ditahan membawa serta anak mereka ke rutan.

"Kenapa waktu melempar dan diperiksa tidak bawa anaknya? Kenapa sekarang setelah ditahan bawa anak-anaknya, kan gitu," kata Suhardi.

Bantah menahan balita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah bahwa kejaksaan menahan anak-anak.

"Mengenai anak anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak -anak.

Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.

Dikatakannya mengenai keempat ibu ibu tersebut, masing masing, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49), telah jelas penanganannya.

Pertama, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan SOP dan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Mereka melakukan tindakan kekerasan secara bersama sama di depan umum terhadap benda, "Mereka melukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," ucap dia.

Pada saat tahap dua, kejaksaan sudah memberikan hak-hak mereka.

Ketika diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihak Kejaksaan telah meminta para tersangka menghubungi suaminya atau keluarga terdekat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya,

"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah, " kata kajari.

Baca juga: Viral Nenek Jadi Model, Videonya Ditonton 14 Juta Kali, Begini Kisahnya

Baca juga: Hamil Besar, Zaskia Sungkar Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Baca juga: Arab Saudi Perbanyak Produksi Senjata Dalam Negeri, Gelontorkan Dana US$ 20 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved