CPNS 2021

CPNS 2021 Dibuka, Terbanyak Formasi Guru & Tenaga Kesehatan, Jangan Lupa Siapkan Syarat Wajib Ini

Dalam seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
HTTPS://SSCN.BKN.GO.ID
Beberapa kendala atau masalah yang sering muncul saat mendaftar CPNS di portal SSCN. 

Dalam seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).

SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat wajib yang harus dipersiapkan pelamar CPNS 2021 untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Seleksi CPNS tahun 2021 akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Pemerintah sejauh ini optimis bahwa proses pendaftaran CPNS 2021 akan bisa dibuka pada Maret bulan depan, dimulai dengan penetapan jumlah formasi.

Kemudian bulan berikutnya, tepatnya April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.

Selanjutnya, pada pertengahan bulan Juni 2021, akan dimulai proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri.

"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran.

Juni mulai dilakukan seleksi," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dikutip dari Tribun Jakarta pada Kamis (11/2/2021).

Adapun jumlah formasi yang dibuka pada tahun ini mencapai 1,3 juta orang.

Baca juga: CPNS 2021 - Ini 5 Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi saat Ikut Tes CPNS, Penting Disimak

Namun, ada yang berbeda dalam penerimaan CPNS 2021, yaitu mengenai penghapusan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi guru.

Sebagai gantinya, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan status formasi guru beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkini, Kementerian PANRB telah mengirimkan usulan rencana kebutuhan ASN untuk tahun 2021.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Teguh saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved