Breaking News

CPNS 2021

CPNS 2021 Dibuka, Terbanyak Formasi Guru & Tenaga Kesehatan, Jangan Lupa Siapkan Syarat Wajib Ini

Dalam seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
HTTPS://SSCN.BKN.GO.ID
Beberapa kendala atau masalah yang sering muncul saat mendaftar CPNS di portal SSCN. 

Meskipun belum ada ketentuan atau syarat khusus yang diumumkan, tapi tidak ada salahnya mempersiapkan diri sejak dini sebelum pendaftaran CPNS 2021 dibuka.

Salah satunya ialah dengan menyiapkan berkas-berkas atau dokumen yang nantinya akan digunakan saat melamar CPNS.

Melihat pengalaman di seleksi-seleksi sebelumnya, beberapa dokumen secara umum hampir semuanya sama diminta oleh masing-masing intansi.

Dokumen tersebut antara lain ialah KTP, Ijazah, Tranksrip nilai, pas foto, dan surat lamaran, yang diunggah melalui protal seleksi CPNS, yakni sscn.bkn.go.id.

Namun ada dokumen tambahan lainnya yang wajib disertakan khusus untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik). Begaimana ketentuannya ?

Baca juga: Jangan Terjebak! Ini Bedanya Situs SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K untuk Pendaftaran CPNS/PPPK 2021

Formasi yang wajib sertakan STR/Serdik

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 lalu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), STR yang masih berlaku wajib dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu:

- Dokter Pendidik Klinis

- Dokter

- Dokter Gigi

- Psikologi Klinis

- Perawat Ahli

- Perawat Terampil

- Perawat Gigi Ahli

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved