Berita Aceh Barat
BPBD Klaim Sudah Kendalikan Kebakaran Lahan di Aceh Barat, Ini Luas Areal yang Terbakar
Dua titik lahan yang terbakar tersebut masing-masing berada di kawasan Desa Gunong Manyang, Kecamatan Woyla Barat dan Desa Suak Nie, Johan Pahlawan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kebakaran lahan pada dua titik di Kabupaten Aceh Barat akibat kemarau berhasil dikendalikan oleh tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat dibantu oleh TNI dan Polri.
Dua titik lahan yang terbakar tersebut masing-masing berada di kawasan Desa Gunong Manyang, Kecamatan Woyla Barat dengan luas lahan yang terbakar mencapai 3 hektare.
Kebakaran tersebut telah berhasil dipadamkan oleh tim BPBD dengan melibatkan semua unsur terkait di daerah, seperti TNI dan Polri.
Berikutnya, kebakaran kecil juga terjadi di Desa Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan dengan luas lahan yang terbakar 5x15 meter.
Kebakaran ini tidak meluas lantaran tim BPBD dengan cepat melakukan penyiraman dengan menyerahkan satu unit armada pemadam ke lokasi.
Baca juga: Kisah Bocah Usia 11 Tahun Rawat 3 Adiknya, Setelah Ayah & Ibunya Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba
Baca juga: Cantiknya Amanda Manopo yang Berhijab, Pemain Ikatan Cinta Itu Banjir Pujian Netizen
Baca juga: CPNS 2021 – 5 Daerah di Aceh Sudah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Pastikan Penuhi 10 Syarat Umum Ini
Kebakaran tersebut, hingga Senin (22/2/2021), telah berhasil dipadamkan secara total, sehingga kebakaran tidak menyebar luas lagi.
“Kebakaran berhasil kami kendalikan. Hingga Minggu (21/2/2021), semua titik api, sekitar 95 persen, sudah padam, di mana kebakaran tersebut terjadi sejak 18 Februari lalu,” kata Kepala Pelaksana BPBD Aceh Barat, Mukhtaruddin kepada Serambinews.com, Senin (22/2/2021).
Pihak BPBD mengimbau kepada semua pihak untuk selalu waspada di musim kemarau ini. Hal itu guna menghindari terjadi kebakaran lahan nantinya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya menegaskan kepada semua pihak, bila dengan sengaja membakar lahan hingga terjadinya kebakaran hebat yang merambah ke lahan lainnya tentu akan mendapatkan sanksi hukum dan denda.
Baca juga: Masyarakat Sambut Baik Kebijakan Pemerintah, Pembelian Mobil Baru Makin Murah Mulai Bulan Depan
Baca juga: Vicky Ungkap Pernikahannya dengan Kalina Oktarani Diundur 13 Maret, Benarkah?
Baca juga: Tertangkap ‘Nyabu’ dengan Warga, Oknum Keuchik di Aceh Utara Diproses Pecat
Karena itu, diminta untuk tidak serta merta melakukan pembakaran lahan di tengah musim kemarau, karena akan sangat merugikan warga lainnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-mukhtaruddin-kepala-bpbd-aceh-barat.jpg)