Berita Aceh Utara
Tertangkap ‘Nyabu’ dengan Warga, Oknum Keuchik di Aceh Utara Diproses Pecat
Pemkab Aceh Utara sudah memerintahkan Camat Matangkuli, Edwar untuk memproses pemberhentian Hel dari jabatannya sebagai Keuchik Geulumpang VII.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Bagian Pemerintah Mukim dan Gampong Pemkab Aceh Utara sudah menerima laporan terkait Keuchik Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berinisial Hel (31), ditangkap polisi karena ketangkap tangan sedang nyabu (isap sabu).
Karena itu, Pemkab Aceh Utara sudah memerintahkan Camat Matangkuli, Edwar untuk memproses pemberhentian Hel dari jabatannya sebagai Keuchik Geulumpang VII.
Karena bebas narkoba menjadi salah satu syarat bagi warga untuk bisa mencalonkan diri sebagai keuchik.
Diberitakan sebelumnya, seorang keuchik dan mantan keuchik di Aceh Utara ditangkap polisi saat sedang nyabu bareng di sebuah gubuk kawasan Desa Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Kamis (11/2/2021) sore.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan satu warga lainnya berinisial Mar (38).
Baca juga: Kekosongan BBM di Banda Aceh Teratasi Suplai dari Depo Meulaboh, Kapal Pengangkut Tiba Senin sore
Baca juga: Hari Ini & Besok, SurpriseDeal Telkomsel Hadir, Mulai Rp 100 Ribu Bisa Internetan Sepuasnya 30 Hari
Baca juga: VIDEO Tabrakan Maut, 9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Intra VS Avanza di Tebingtinggi
Oknum keuchik yang ditangkap tersebut berinisial Hel (31), dan mantan keuchik setempat, Is (46). Mereka ditangkap dalam sebuah gubuk di kebun kosong.
“Saya sudah mendapat laporan dari Camat Matangkuli terkait ada seorang keuchik di kecamatan itu yang ketangkap tangan sedang mengisap sabu-sabu,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Pemkab Aceh Utara, Mansur SH kepada Serambinews.com, Senin (22/2/2021).
Disebutkan Mansur, dirinya juga sudah memerintahkan camat setempat untuk segera memproses pemberhentian Hel dari jabatan keuchik dan segera mengusulkan penjabat (Pj) sebagai pengganti Hel, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintah gampong.
“Kalau kasus narkoba berbeda prosesnya dengan tindak pidana lainnya. Keuchik yang terlibat narkoba dapat diberhentikan langsung setelah mendapat surat penetapan tersangka dari polisi tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Mansur SH.
Karena itulah, pihaknya memerintahkan camat agar mengusulkan penggantinya.
Baca juga: VIDEO Pria Ini Pakai Cincin Besi di Alat Vitalnya, Berakhir di Kamar Operasi
Baca juga: Tak Sadar Calon Pembelinya Polisi yang Menyamar, Pemuda Ini Tertangkap Basah Edar Sabu
Baca juga: VIDEO Pria Ini Pakai Cincin Besi di Alat Vitalnya, Berakhir di Kamar Operasi
“Sedangkan untuk proses hukum kita serahkan kepada polisi,” pungkas Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Aceh Utara.(*)
keuchik tertangkap nyabu
keuchik nyabu bareng warga
keuchik diproses pecat
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Kepala BNN Komjen Petrus: Ada Peningkatan Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Enam Jenderal Obrak-abrik 9 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara, 70 Ribu Batang Dimusnahkan |
![]() |
---|
Tak Ada Kaitannya Penanaman Ganja dengan Aksi Terorisme, Begini Penjelasan Kepala BNN Komjen Petrus |
![]() |
---|
Musnahkan Ladang Ganja, BNN RI Minta Bupati Aceh Utara Berdayakan Jadi Lahan Perkebunan |
![]() |
---|
Wow! Enam Jenderal Turun Tangan Musnahkan 9 Ha Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|