Berita Langsa
Disopiri Oknum Aparat, Bea Cukai Langsa Amankan 100 Karung Bawang Merah Ilegal Asal Thailand
Setelah memastikan bawang eks impor itu berada dalam mobil L-300 dan akan dibawa ke Langsa, tim langsung melakukan pengejaran.
Penulis: Zubir | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa menangkap satu unit mobil Mitsubishi L-300.
Dalam penangkapan Sabtu (20/2/2021) itu, petugas mengamankan 2.000 kg atau 100 karung bawang illegal di Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang.
Bawang merah ilegal (dengan perkiraan masing-masing karung seberat 20 kg) diduga berasal dari Thailand.
Kecuali itu, barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
Demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Iwan Kurniawan melalui rilis kepada Serambinews, Senin (22/2/2021).
Iwan Kurniawan menyampaikan, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, tim mendapat informasi adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat barang impor bawang merah berasal dari Thailland di wilayah Sungai Keruk, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang.
Selanjutnya, tim melakukan pendalaman informasi.
Akhirnya, petugas mendapat informasi satu mobil jenis pick-up merk Mitsubishi L-300 terparkir di salah satu rumah warga.
Petugas mencurigai kalau rumah warga itu sebagai tempat penimbunan bawang ilegal.
Baca juga: Danrem Lilawangsa Bersama Dandim Pidie Kunjungi Peternakan Ayam Potong Milik Babinsa, Ini Tujuannya
Baca juga: Bosan Tempati Rumah, Pasangan Muda Inggris Ini, Jadikan Bus Bertingkat Sebagai Apartemen Berjalan
Baca juga: Dua Pejabat Pengadilan Korea Selatan Ditangkap, Coba Perkosa Wanita dan Serang Pemilik Karaoke
Setelah memastikan bawang eks impor itu berada dalam mobil L-300 dan akan dibawa ke Langsa, tim langsung melakukan pengejaran.
Tim berhasil memberhentikan mobil tersebut di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seuruway.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil yang dikendarain oleh seorang oknum aparat kedapatan mengangkut bawang merah eks impor.
Bahkang, bawang merah ilegal tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabenan.
Lalu, pelaku bersama barang hasil penindakan berupa mobil dan bawang merah dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Iwan, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.