Pencuri Kerbau Ditembak Polisi, Mau Kabur saat Ditangkap, Kini Masuk Rumah Sakit
Pencuri kerbau di NTT terpaksa ditembak lantaran mencoba kabur dari kejaran petugas kepolisian.
PP dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, data kepolisian yang dikirimkan Kanit Intelkam Polsek Kodi Bangedo, Bripka Justinus Daga menyebutkan, polisi sudah menetapkan rekan PP yang berinisial BD sebagai DPO.
Adapun BD masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/02/RES. 1.8/I/ 2021/Reskrim tanggal 17 Januari 2021. (*)
Baca juga: Polisi Panggil 15 Saksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
Baca juga: Solusi Bangkit dari Keadaan Sulit dengan Gadai (Rahn)
Baca juga: BERITA POPULER - Bagian Tubuh tak Berfungsi setelah Menikah sampai Melahirkan tanpa Hamil
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap, Residivis Pencurian Ternak Ditembak Polisi