Pihak Dirjen Kebudayaan Luncurkan Program Fasilitasi Kebudayaan, Seniman Aceh Siap Ambil Bagian
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud kembali menyediakan bantuan fasilitasi bidang kebudayaan untuk perorangan, kelompok...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud kembali menyediakan bantuan fasilitasi bidang kebudayaan untuk perorangan, kelompok atau komunitas serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kebudayaan.
Sebagai panduan dan petunjuk teknis tentang fasilitas kebudayaan, Dirjen Kebudayaan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021. Peraturan tersebut ditandatangani Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, tertanggal 10 Februari 2021.
Sejumlah seniman dan penggiat budaya di Aceh mengaku sudah menerima informasi tersebut dan sedang mempelajari secara detail syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitasi kebudayaan tersebut.
“Kita coba baca dan pelajari detailnya seperti apa,” kata Yopi Andri, seniman asal Simeulue yang selama ini berkecimpung intensif dalam karya Smong dan Kopi.
Seniman dari Aceh Tengah, Salman Yoga melalui Group WhatsApp Teater Reje Linge juga akan mempelajari ketentuan dalam peraturan Dirjen Kebudayaan tersebut. Seniman lainnya, Ajli yang kini memimpin Sanggar Pegayo mengatakan hal senada.
Dalam BAB II peraturan tersebut dijelaskan bahwa, bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah orang yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kebudayaan yang ditunjukkan dengan karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.
Yang dimaksud dengan Komunitas Budaya adalah sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan/manuskrip/adat istiadat/ritus/pengetahuan tradisional/teknologi tradisional/seni/bahasa/permainan rakyat/olahraga tradisional/kepercayaan/sejarah/cagar budaya/permuseuman/sastra/film.
Selanjutnya yang dimaksud Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan adalah organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.
Juga ada maestro adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kebudayaan yang secara konsisten mendedikasikan keahliannya kepada masyarakat dan berdampak pada pemajuan kebudayaan, serta diakui keberadaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau kalangan budayawan setempat atau nasional.
Dijelaskan, Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro adalah kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro.
Terkait dengan Penciptaan Karya Kreatif Inovatif adalah pembuatan suatu karya baru atau penyempurnaan dari sebuah atau gabungan beberapa karya menjadi sebuah karya baru yang lebih kreatif dan inovatif yang mampu menjawab permasalahan kekinian atau tantangan di masa depan di bidang kebudayaan maupun lintas disiplin ilmu yang erat kaitannya dengan pemajuan kebudayaan.
Selanjutnya yang dimaksud Pendayagunaan Ruang Publik adalah upaya pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.
Seterusnya Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan budaya takbenda.