Bansos Tunai Rp 300 Ribu: Begini Cara Cek Penerima Bantuan dan Panduan Pencairannya

Maka, Anda akan diminta memasukkan nomor NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kodenya.

Editor: Nur Nihayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

Maka, Anda akan diminta memasukkan nomor NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kodenya.

SERAMBINEWS.COM - Login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000 per bulan per Kepala Keluarga.

Kemudian, pilih ID Kepesertaan yang dimiliki, satu di antaranya ialah NIK KTP.

Maka, Anda akan diminta memasukkan nomor NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kodenya.

Nantinya, muncul keterangan apakah termasuk penerima bansos atau tidak.

Selain itu, penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Baca juga: Amanda Manopo Terima Ancaman Pembunuhan, Diduga Pelaku Tak Terima Ini

Surat tersebut wajib dibawa ketika datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan bantuan bila tidak memiliki rekening.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama 2021, Adakah Dipotong? Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama

Baca juga: Rizky Febian Sebut Kehadiran Nathalie Holshcer Sebuah Keajaiban, Ini Katanya

Baca juga: Tahun Ini, Kawasaki Siapkan Tiga Model Baru

Masyarakat juga perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Diketahui, Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April 2021 senilai Rp 300 ribu per bulan per KK.

Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

Halaman website dtks.kemensos.go.id - Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak captcha, Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca juga: Segera Cair, Lebih 120 Ribu Keluarga di Kabupaten Serang akan Terima Bansos Tunai Rp300 Ribu

Hasil pencarian di dtks.kemensos.go.id, terdaftar DTKS tetapi bukan penerima BST Rp 300 ribu. Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair Mulai Januari hingga April 2021.

Cara mencairkan bansos Rp 300 ribu:

Dilansir Kontan.co.id, pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Sementara, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, cara pencairan bansos tunai Rp 300 ribu yakni dengan datang ke kantor pos terdekat.

Bagi penerima bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Dari pengalaman Tribunnews.com, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Namun, jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos Tunai Rp 300 Ribu: Cek Penerima Bantuan di dtks.kemensos.go.id, Ini Panduan Pencairannya, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved