CPNS 2021
CPNS 2021 - 5 Daerah di Aceh Sudah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Ini Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sebanyak lima Kabupaten dan Kota di Aceh telah mengusulkan formasi CPNS/PPPK 2021 ke Kemenpan RB di Jakarta.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Persyaratan Umum PPPK
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca juga: Berapa Ukuran Maksimal File Scan KTP dan Pas Foto untuk Mendaftar CPNS 2021? Berikut Rinciannya
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Persyaratan Khusus
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.
Untuk itu pelamar diwajibkan membaca dengan cermat sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi di instansi tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Pasutri Ini Jatuh Cinta saat Mendekam di Penjara hingga Menikah, Kompak Mencuri Lagi Usai Bebas
Baca juga: Mobil Meluncur ke Sungai, Jasad Korban Ditemukan 2 Hari Kemudian, Diduga Salah Injak Pedal Gas
Baca juga: Pulang dari Masjid, Suami Kaget Lihat Dapur Rumahnya Hangus Dilalap Api, Sang Istri Tewas Terbakar