CPNS 2021
CPNS 2021 - Pemerintah Pusat Buka 83 Ribu CPNS dan PPPK Tahun Ini, Pemda Lebih Banyak
Seperti disampaikan oleh Teguh, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak dibanding yang ada di daerah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Baca juga: CPNS 2021 - Ini 5 Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi saat Ikut Tes CPNS, Penting Disimak
Persyaratan Umum PPPK
Berdasarkan rujukan persyaratan pendaftaran PPPK 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftarannya.
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.