CPNS 2021
CPNS 2021 - Pemerintah Pusat Buka 83 Ribu CPNS dan PPPK Tahun Ini, Pemda Lebih Banyak
Seperti disampaikan oleh Teguh, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak dibanding yang ada di daerah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," kata Teguh dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, pemerintah daerah (pemda) butuh lebih banyak, terutama untuk formasi guru PPPK mencapai 1 juta orang.
Sedangkan untuk pegawai pemda di luar profesi guru butuh sekitar 189 ribu.
Terdiri dari 170 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Teguh tidak memberikan jadwal pasti kapan formasi CPNS 2021 akan dibuka.
Namun pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis pada Menkeu.
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka, Terbanyak Formasi Guru, Ini Jumlah Dibutuhkan Pemko Lhokseumawe
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut. Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," kata dia.
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Disisi lain, mengenai syarat atau ketentuan pelamar CPNS dan PPPK untuk seleksi tahun 2021 ini juga belum ditentukan.
Terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu permenpan-nya," kata Paryono.
Persyaratan Umum CPNS
Pendaftaran CPNS 2021 hingga kini belum diumumkan oleh pemerintah.
Namun, berdasarkan rujukan persyaratan pendaftaran CPNS 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS.
Baca juga: Usulan Formasi belum Turun, Nagan Raya Usul 300 CPNS dan 676 PPPK
1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;