CPNS 2021
CPNS 2021 - Pemerintah Pusat Buka 83 Ribu CPNS dan PPPK Tahun Ini, Pemda Lebih Banyak
Seperti disampaikan oleh Teguh, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak dibanding yang ada di daerah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS tahun ini akan dibuka pada bulan April 2021 mendatang.
Namun prosesnya dimulai pada bulan Maret, yang diawali dengan penetapan jumlah formasi.
Lalu di bulan berikutnya, tepatnya di April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.
Selanjutnya, pada pertengahan bulan Juni 2021, akan dimulai proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri.
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dikutip dari Tribun Jakarta pada Kamis (11/2/2021).
Seperti yang telah dikabarkan, penerimaan CPNS di tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Yaitu mengenai penghapusan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi guru.
Baca juga: CPNS 2021 - Ini Rincian Gaji PPPK, Kamu Pilih CPNS atau PPPK?
Baca juga: Aceh Barat Usulkan Ratusan Formasi CPNS 2021 ke Menpan-RB
Sebagai gantinya, status formasi guru beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun mengenai jumlah formasi yang akan dibuka pada tahun ini baik untuk CPNS maupun PPPK mencapai 1,3 juta orang.
Namun menjelang target waktu rencana pendaftaran, pemerintah masih belum mengumumkan formasi CPNS 2021 yang akan dibuka di tahun ini.
Akan tetapi, ada informasi terbaru yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.
Teguh saat dihubungi Kompas.com Minggu (21/2/2021) kemarin membeberkan sedikit bocoran mengenai jumlah formasi CPNS 2021, yang kini sedang dalam tahap usulan.
Seperti disampaikan oleh Teguh, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak dibanding yang ada di daerah.
Pemerintah pusat butuh sebanyak 85 ribu CPNS dan PPPK.
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka, Terbanyak Formasi Guru & Tenaga Kesehatan, Jangan Lupa Siapkan Syarat Wajib Ini
Perbandingannya, 50 persen akan diterima sebagai PPPK dan 50 persen CPNS dengan berbagai jabatan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah pusat.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," kata Teguh dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, pemerintah daerah (pemda) butuh lebih banyak, terutama untuk formasi guru PPPK mencapai 1 juta orang.
Sedangkan untuk pegawai pemda di luar profesi guru butuh sekitar 189 ribu.
Terdiri dari 170 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Teguh tidak memberikan jadwal pasti kapan formasi CPNS 2021 akan dibuka.
Namun pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis pada Menkeu.
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka, Terbanyak Formasi Guru, Ini Jumlah Dibutuhkan Pemko Lhokseumawe
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut. Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," kata dia.
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Disisi lain, mengenai syarat atau ketentuan pelamar CPNS dan PPPK untuk seleksi tahun 2021 ini juga belum ditentukan.
Terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu permenpan-nya," kata Paryono.
Persyaratan Umum CPNS
Pendaftaran CPNS 2021 hingga kini belum diumumkan oleh pemerintah.
Namun, berdasarkan rujukan persyaratan pendaftaran CPNS 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS.
Baca juga: Usulan Formasi belum Turun, Nagan Raya Usul 300 CPNS dan 676 PPPK
1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Baca juga: CPNS 2021 - Ini 5 Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi saat Ikut Tes CPNS, Penting Disimak
Persyaratan Umum PPPK
Berdasarkan rujukan persyaratan pendaftaran PPPK 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftarannya.
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dokumen Persyaratan
Jika berencana untuk mengikuti dan mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Dokumen dan persayaratan ini menjadi bagian penting agar bisa melewati syarat seleksi administrasi di tahap pertama.
Baca juga: CPNS 2021 - CPNS 2021 Atau PPPK, Mana Lebih Unggul? Berikut Ulasannya
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman FAQ sscn.bkn.go.id, ada 7 dokumen yang dipersiapkan, nantinya akan diunggah ke dalam situs SSCN, ketika pelamar mengakses portal SSCN.
Berikut dokumen dan ketentuannya:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.
“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.
“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.
Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)