Berita Nagan Raya
Gratis, Disdukcapil Nagan Raya Minta Orang Tua Urus KIA
"Jadi kami harapkan orang tua mengurus kartu KIA tersebut yang merupakan kartu identitas anak, sebab yang baru dibenarkan diberikan KTP (kartu tanda..
"Jadi kami harapkan orang tua mengurus kartu KIA tersebut yang merupakan kartu identitas anak, sebab yang baru dibenarkan diberikan KTP (kartu tanda penduduk) melebihi 17 tahun" ujarnya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Nagan Raya meminta orang tua menguruskan kartu indentitas anak (KIA).
Pasalnya, kartu KIA menjadi sebuah indentitas anak yang usia dari baru lahir hari hingga usia 17 tahun kurang sehari.
Hal itu dikatakan Kadisdukcapil Nagan Raya, Mahlil SE kepada Serambinews.com, Selasa (23/2/2021).
"Disdukcapil sudah mengirimkan surat sebanyak 2 kali ke semua camat. Surat itu nantinya diteruskan lagi oleh camat ke semua keuchik se-Nagan Raya," katanya.
Dikatakan, membuat kartu KIA boleh langsung diurus sendiri oleh orang tua ke Disdukcapil di Suka Makmue.
Langkah lain juga bisa diurus melalui desa, sehingga berkas diteruskan oleh desa ke Disdukcapil.
Baca juga: Yayasan AHM Kembali Berikan Beasiswa untuk Pelajar dan Guru
"Pengurusan kartu KIA gratis yang merupakan indentitas anak," katanya.
Dijelaskan, jumlah anak yang sudah memiliki kartu KIA sejauh ini masih kurang yang diperkirakan lebih dari 3000 orang.
Karhutla di Nagan Raya Telah Padam, Warga Diminta tidak Main Bakar Lahan |
![]() |
---|
Warga Nagan Raya Buang Sabu Saat Melihat Polisi |
![]() |
---|
Bupati, Danrem, dan Forkopimda di Nagan Raya Vidcon Penanganan Karhutla dengan Presiden |
![]() |
---|
88 Mahasiswa STIMI Meulaboh KKN di Nagan Raya |
![]() |
---|
Suplai Vaksin Sinovac untuk Nagan Raya Capai 3.328 Dosis, Ini Jumlah yang Sudah Digunakan |
![]() |
---|