Berita Aceh Tengah

Disdukcapil Aceh Tengah Ganti Dokumen Kependudukan Korban Musibah Kebakaran

“Usai kejadian, kami mendata langsung dokumen kependudukan yang rusak maupun terbakar, sehingga bisa segera diganti,” kata Kadisdukcapill Aceh Tengah,

Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Disdukcapil.
Petugas Dinas Dukcapil menyerahkan dokumen kependudukan sebagai pengganti yang rusak atau hilang akibat musibah kebakaran di Terang Engon, Kecamatan Silih Nara, Selasa (23/2/2021). 

“Usai kejadian, kami mendata langsung dokumen kependudukan yang rusak maupun terbakar, sehingga bisa segera diganti,” kata Kadisdukcapill Aceh Tengah, Mustafa Kamal, kepada Serambinews.com, Rabu (24/2/2021).

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah, mengganti dokumen kependudukan bagi korban musibah kebakaran di Kampung Terang Engon, Kecamatan Silih Nara kabupaten setempat.

Penggantian dokumen kependudukan tersebut, dilakukan sehari pascamusibah kebakaran yang sebelumnya terjadi pada Senin (21/2/2021) lalu.

“Usai kejadian, kami mendata langsung dokumen kependudukan yang rusak maupun terbakar, sehingga bisa segera diganti,” kata Kadisdukcapill Aceh Tengah, Mustafa Kamal, kepada Serambinews.com, Rabu (24/2/2021).

Menurut Mustafa Kamal, korban kebakaran di Kampung Terang Engon merupakan keluarga dari Sabar Iman.

Musibah itu, telah membuat dokumen kependudukan milik korban kebakaran rusak dan sebagian terbakar, sehingga segera harus diganti.

“Dokumen dimaksud, berupa kartu keluarga dan akte kelahiran,” tuturnya.

Baca juga: Salut! Ayus Buka Suara soal Perselingkuhan dengan Nissa, Eks Personel Sabyan: Sahabat Saya Gentle

Dia menyebutkan, pihak Disdukcapil Aceh Tengah, sangat konsen untuk segera bertindak, jika ada warga yang mengalami musibah dan kehilangan dokumen kependudukan.

“Dokumen kependudukan ini, menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Apalagi, bagi korban musibah bencana, tentu membutuhkah dokumen kependudukan untuk mengurus berbagai hal. Makanya, harus segera diganti,” sebutnya.

Bahkan, menurut Mustafa pihaknya sudah memiliki prosedur standar untuk melayani warga rentan dengan layanan bernama Pil Dahaga atau Dukcapil Datangi Rumah Warga.

Ketika mendapat informasi ada musibah atau warga rentan, pihak Disdukcapil langsung menghubungi para pihak terkait, terutama aparat kampung untuk mengetahui keadaan awal.

Berikutnya, dokumen diproses untuk diterbitkan kembali.

Baca juga: Sekda Pidie Jaya & 34 Pejabat Lain Awali Vaksinasi Tahap II, Ini Jumlah Nakes Sudah Divaksin Tahap I

Sehingga korban musibah tidak kesulitan, jika ingin berurusan serta mendapatkan pelayanan publik.

“Dalam waktu yang singkat, Dinasdukcapil menerbitkan kembali dokumen dan diserahkan langsung kepada warga yang tertimpa musibah,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved