Janji Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa, Terakhir Berhubungan di Gubuk, Pelaku Juga Masih SMP
Selama seminggu pergi dari rumah, siswi SMP itu sudah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, ayah korban melaporkan si pelaku ke Polsek Sekincau.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sekincau mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (21/2/2021).
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membenarkan informasi tersebut.
"Pelaku kita ringkus di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Dijanjikan Akan Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa Seorang Pemuda, Terakhir di Gubuk
Baca juga: Gadis 14 Tahun Hamil Dirudapaksa Ayah Kandung, Lalu Paksa Anaknya Berhubungan dengan Orang Gila
Pengakuan Pelaku

Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP kelas sembilan mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali.
"Terakhir di gubuk di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ungkap Pelaku di Mapolsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).
Saat itu pada Minggu (21/2/2021), kata Pelaku, ia dan korban baru saja pulang dari Talang Padang, Tanggamus.
"Kami istirahat di gubuk kosong di Pekon Tiga Jaya," terang pelaku.
Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim.
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab menanggung segala risikonya.
"Saya berjanji kepadanya akan menikahinya," tutur pelaku.
Pelaku mengatakan, korban menyetujui permintaannya dengan memberikan isyarat anggukan kepala.
"Habis itu, kita melakukan persetubuhan itu," terangnya.
Pelaku mengungkapkan, ia dan korban baru dua bulan saling mengenal.