Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

Polda Aceh Telah Periksa 25 Saksi Kasus Mark Up Pengadaan Bebek Petelur di Distan Aceh Tenggara

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, telah memeriksa 25 orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi atau Mark..

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, telah memeriksa 25 orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi atau Mark Up pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2018/2019 mencapai Rp 12,9 Miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada serambinews.com, Rabu (24/2/2021) mengatakan, kasus pengadaan bebek/itik di Agara dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Aceh dan masih melakukan klarifikasi- klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Kasus pengadaan bebek/itik pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari APBK (DAU) Aceh Tenggara dengan cara menggelembungkan harga barang (Mark Up) dan pengaturan pemenang pelelangan yaitu dengan menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan dengan menyepakati harga barang yang sebenarnya sampai diterima di Kutacane.

Selain itu juga, mengkondisikan/merekayasa harga barang (bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survey harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selanjutnya, kata Kombes Pol Winardy, mengarahkan pemenang  kepada CV Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan pengadaan itik/bebek sehingga akibat dari pelaksanaan kegiatan pengadaan bebek/itik Dinas Pertanian (Distan) Agara berindikasi merugikan keuangan negara sebagai perbuatan korupsi.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, 25 orang saksi yang terdiri dari pejabat, kontraktor dan penangkar dan pihak lainnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bebek petelur Dinas Pertanian Aceh Tenggara tersebut.

Polisi saat ini telah pengumpulan dokumen penganggaran, dokumen penyusunan harga per satuan (HPS), dokumen pelelangan, dokumen pengiriman bebek dari suflier, dokumen serah terima ke kelompok tani dan dokumen pembayaran.

Selanjutnya, polisi juga telah melakukan permintaan audit investigatif ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dan saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP tentang adanya jumlah yang pasti kerugian negara dalam proyek pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, berjanji pihaknya menuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengadaan bebek petelur.

Proyek melalui Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Distan Agara) ini tahun 2018 dan 2019 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 12,9 miliar.

"Kita serius menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Agara. Sebelumnya, kita juga telah turunkan Tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh ke Agara memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi," kata Margiyanta kepada Serambinews.com, Rabu (17/6/2020).

Margiyanta mengatakan mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi ini adalah Kepala Dinas Pertanian Agara, Sekretaris Distan sebagai PPK, PPTK, kontraktor, pihak ULP Setdakab Aceh Tenggara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil, mendukung dan mengapreasi kinerja Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada MPhill melalui Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta segera menangkap mafia pengadaan bebek petelur tahun 2018/2019 mencapai Rp 12,9 miliar lebih dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini praktek dugaan korupsi yang sangat kental di Aceh Tenggara. Ini indikasinya adanya Mark- Up harga satuan pembelian bebek petelur yang harga satuannya mencapai Rp 100.000 per ekor termasuk diantara untuk biaya karantina, transportasi dan lainnya. Harga ini terlalu tinggi bila dibandingkan harga bebek petelur di pasaran yang dia nilai hanya mencapai Rp 50.000 per ekor," ujar M Nasir Djamil kepada Serambinews.com, Kamis (28/5/2020).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved