Internasional
Seorang Wanita Iran Tervonis Mati Tetap Digantung, Walau Sudah Meninggal Terkena Serangan Jantung
Seorang wanita Iran yang dihukum mati, akhirnya tetap digantung walau sudah duluan meninggal dunia. Wanita itu terkena serangan jantung mendadak
SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Seorang wanita Iran yang dihukum mati, akhirnya tetap digantung walau sudah duluan meninggal dunia.
Wanita itu terkena serangan jantung mendadak, sebelum dihukum gantung, kata pengacaranya.
Dilansir ArabNews, Selasa (23/2/2021), pengacara wanita itu mengatakan wanita itu terkena serangan jantung beberapa saat sebelum digantung.
Dikatakan, eksekusi itu tetap dilakukan untuk menenangkan keluarga korban.
Zahra Ismaili dihukum karena membunuh suaminya Alireza Zamani.
Tetapi pengacaranya Omid Moradi mengatakan dia membela diri dari kekerasan rumah tangga.
Baca juga: Iran Memulai Vaksinasi Virus Corona Terbatas, Angka Kematian Capai 59.000 Orang
Moradi, yang mengatakan Zamani adalah seorang pejabat di Kementerian Intelijen, memposting secara online gambaran cobaan kliennya.
Dia mengatakan Ismaili berada dalam barisan orang-orang yang bersiap untuk dieksekusi, di belakang 16 pria.
Saat melihat mereka digantung di depannya, dia mengalami serangan jantung dan meninggal dunia.
Menurut Moradi, eksekusi tetap dilakukan agar Zamani bisa melakukan aksi menendang kursi di bawahnya.
Baca juga: Akademisi Australia Harus Jalani Pemulihan Panjang Seusai Dibebaskan dari Penjara Iran
Eksekusi, yang dilakukan di penjara Rajai Shahr yang terkenal, telah dikecam oleh para aktivis dan analis hak asasi manusia.
Kylie Moore-Gilbert, seorang akademisi Inggris-Australia yang baru-baru ini dibebaskan dari penjara di Iran, menggambarkan eksekusi tersebut sangat mengerikan.
Kasra Aarabi, seorang analis di Tony Blair Institute, mengatakan pembunuhan itu benar-benar biadab.
Para pemimpin dunia harus angkat bicara, harapna.
Baca juga: Petani Cabai Divonis 6 Bulan Penjara, Kasus Gajah Mati Karena Perangkap Listrik
Javaid Rehman, pelapor HAM PBB di Iran, mengatakan 233 orang dieksekusi di negara itu pada tahun 2020.
Termasuk tiga narapidana yang masih anak-anak saat mereka diduga melakukan pelanggaran.(*)