Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Bibit Kelapa Senilai Rp 1 Miliar Lebih
Rokok ilegal, bibit kelapa, dan pakan ternak yang dimusnahkan ini adalah barang bukti hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai Langsa, Kamis (25/2/2021) melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) Pemko Langsa, di Gampong Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama.
Barang dimusnahkan petugas Bea Cukai tersebut berupa sebanyak 1.021.320 batang rokok ilegal, 22 buah bibit kelapa sebanyak 1 koli, dan 5 buah pakan ternak sebanyak 1 koli.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, melalui rikis disampaikan humasnya, kepada Serambinews.com, mengatakan, diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.037.813.921 dan total kerugian negara sebesar Rp 479.413.213.
"Tindakan pemusnahan ini sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," ujarnya.
Tri Hartana menambahkan, sebelumnya BMN berupa rokok ilegal, bibit kelapa, dan pakan ternak yang dimusnahkan ini adalah barang bukti hasil penindakan.
Dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Agustus - Desember 2020 lalu.
Prosedur pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakakan tanah.
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Penanganan Perkara Pengadaan Bibit Jagung ke Polres Agara
Baca juga: Ternyata Ini Riwayat Asal-Usul Nama Singkil, Sudah Tahu?
Baca juga: Jalan Lingkar Keude Peusangan Perlu Diperlebar, Begini Kondisinya
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai, menyebutkan bahwa barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Dalam hal barang dan/atau sarana pengangkut ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat langsung ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
Dan apabila dalam jangka waktu 30 hari hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
Barang dan/atau sarana pengangkut tersebut tidak dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya, maka atas BDN tersebut langsung dinyatakan menjadi Barang yang menjadi Milik Negara (BMN).
Baca juga: Disnakermobduk-FKJP Aceh Libatkan Perusahaan dalam Merekrut Peserta Magang
Baca juga: AHM Komit Bina Pebalap Muda di Berbagai Ajang Bergengsi 2021
Baca juga: Pemerintah Aceh akan Fasilitasi Putra Putri Aceh Belajar di Politeknik Pelayaran Malahayati
Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakanya pemusnahan BMN eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal.