Gegara Terima Transfer Nyasar dan Menggunakan Uangnya, Makelar Mobil Harus Mendekam di Penjara

Seorang pria yang berprofesi sebagai makelar mobil harus mendekam di penjara karena menggunakan uang salah transfer.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria yang berprofesi sebagai makelar mobil harus mendekam di penjara karena menggunakan uang salah transfer.

Pria tersebut bernama  Ardi Pratama, seorang makelar mobil asal Surabaya.

Ia terpaksa harus mendekam di dalam penjara karena kasus transfer nyasar dari BCA.

R. Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi, mengatakan kasus ini berawal pada 17 Maret 2020 lalu.

Pada hari itu, pihak Bank BCA melakukan setoran kliring sebesar Rp51 juta yang ternyata nyasar ke rekening Ardi.

Transfer itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.

Namun, kata Hendrix, NK mengaku salah memasukkan nomor rekening.

Ardi, kata Hendrix, mengira uang yang masuk ke rekeningnya itu adalah komisi dari penjualan mobil.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya hanya kliring BI, akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," kata Hendrix, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Kompas.

Baca juga: Bocah yang Tenggelam di Krueng Keureuto Aceh Utara Ditemukan Sudah Meninggal oleh Nelayan 

Baca juga: VIDEO - Seorang Pria Lolos dari Maut, Bongkahan Es yang Jatuh Nyaris Menimpanya

Selang 10 hari, lanjut dia, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang.

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

()Kuasa hukum Ardi Pratama, makelar mobil asal Surabaya, ketika membacakan eksepsi saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Kompas)

"Nah, begitu dicek masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," kata dia.

Kedatangan kedua pegawai bank itu untuk memberi tahu bahwa ada dana salah transfer ke rekening kliennya.

Pada saat itu juga Ardi baru mengerti bahwa sumber dana itu adalah milik nasabah BCA lain yang nyasar ke rekeningnya.

Pihak pelapor meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur, sebab saat itu awal pandemi melanda.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata dia.

Baca juga: [Populer] Pesta Pernikahan Berubah Tragis, Pengantin Wanita Saksikan Langsung Tamu Undangan Tewas

Baca juga: Polisi Bebaskan Pemuda Rakit Senjata, Azhar Abdurrahman Jadi Penjamin

Baca juga: Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, KPK Angkut 2 Koper Barbuk Kasus Korupsi Bansos

Ardi disomasi dua kali

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak Bank BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA ke kediaman Ardi.

Pihak BCA meminta uang itu dikembalikan secara utuh Rp51 juta.

Karena uang tersebut sudah terpakai, Ardi merasa hanya bisa mengembalikannya dengan cara diangsur.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," kata dia.

Karena demikian, pada awal April 2020 lalu, Ardi mendapatkan surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.

Hendrix menuturkan Ardi berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil.

Untuk menunjukan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi sehingga ada dana mengendap kurang lebih Rp 10 juta.

Setelah bulan April hingga Agustus, pihak Ardi sudah tidak lagi dikonfirmasi apapun dari pihak BCA.

Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.

Berusaha mengembalikan, tetapi ditolak

Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya bulan Oktober 2020 lalu.

Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.

Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan soal kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," kata dia.

Dia menilai jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.

"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Ardi jadi tersangka

Ardi pun akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada bulan Oktober 2020.

10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix. Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian, menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Awal mula dia (Ardi) mendapatkan salah transfer dan dikasih tahu agar mengembalikan, tapi ya begitu. Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy. Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya.

"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Bank BCA.

Sesampainya di kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas setempat mengaku bahwa tidak mengetahui perihal kasus tersebut.

Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.

Setibanya di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku bahwa pelapor NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.

Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.

Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke kanwil Bank BCA Darmo.

Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.

Kompas.com juga telah berupaya meminta kontak pimpinan KCP BCA Citraland. Namun, Zainuri enggan memberikan lantaran tidak berani.

"Silahkan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland itu.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Muchlis)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Terima Transfer Nyasar Rp51 Juta dari BCA, Makelar Mobil Dipenjara karena Gunakan Uangnya

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved