IMB Dihapus, Ini Prosedur dan Syarat Mendapat PBG sebagai Penggantinya

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Editor: Amirullah
Dok: Kementerian PUPR
Iluastrasi perumahan 

7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;

8. Gambar sistem proteksi petir;

9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan

10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 Pasal 187 aturan tersebut dan diunduh melalui laman jdih.setkab.go.id pada Selasa (24/02/2021).

Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).

"Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.

(Kompas.com/Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berikut Prosedur dan Persyaratan Memperoleh PBG sebagai Ganti IMB

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved