IMB Dihapus, Ini Prosedur dan Syarat Mendapat PBG sebagai Penggantinya
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
8. Gambar sistem proteksi petir;
9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 Pasal 187 aturan tersebut dan diunduh melalui laman jdih.setkab.go.id pada Selasa (24/02/2021).
Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).
"Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.
(Kompas.com/Ardiansyah Fadli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berikut Prosedur dan Persyaratan Memperoleh PBG sebagai Ganti IMB