Rekonstruksi Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu Kandung dan Selingkuhan, Ada Kekerasan, Dipaksa Telan Racun
Bayi berusia 9 bulan yang dibunuh ibu kandungnya sendiri di Lampung mengalami kekerasan saat para pelaku meminumkan ramuan racun.
SERAMBINEWS.COM - Polisi mengamankan AO (35) seorang ibu rumah tangga di Lampung terkait kematian bayinya, Kartika Suci Rahayu bayi yang berusia 9 bulan.
Selain AO, polisi juga mengamankan MA (40) pria selingkuhan AO.
Mereka berdua terlibat pembunuhan Kartika untuk menutupi jejak perselingkuhan.
Bayi berusia 9 bulan yang dibunuh ibu kandungnya sendiri di Lampung mengalami kekerasan saat para pelaku meminumkan ramuan racun.
Fakta ini terkuak saat rekonstruksi kasus pembunuhan bayi itu yang digelar Polsek Teluk Betung Selatan, Kamis (25/2/2021).
Bayi perempuan bernama Kartika Suci Rahayu itu dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri, AO (35) dan pasangan selingkuhnya MA (40) pada Sabtu (6/2/2021) malam.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Hari Budianto mengatakan, dari reka adegan diketahui ada bentuk kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku kepada bayi malang itu.
“Hasil sementara, dari reka adegan, ada satu bentuk kekerasan yakni menekan dari pelaku, bukan dari ramuan saja,” kata Hari.
Tekan hidung korban hingga wajah memar
Hari mengatakan, tekanan itu dilakukan oleh para pelaku setelah meminumkan ramuan beracun kepada bayi tersebut.
“Tersangka MA menekan hidung korban hingga ramuan itu tertelan. Akibat tekanan itu, ada memar di wajah korban,” kata Hari.
Hari menambahkan, kedua tersangka memerankan 47 adegan pembunuhan tersebut dengan lokasi di rumah kost teman tersangka MA hingga rumah mertua tersangka AO.
“Ada satu gerakan tambahan dari para pelaku sendiri. Ini tambahan dari adegan yang sudah kami susun berdasarkan kronologi,” kata Hari.
Cekoki ramuan minyak rambut hingga asam jawa
Pembunuhan Kartika terjadi pada Sabtu (6/2/2021) sore.
Hari itu, AO izin kepada suaminya pergi ke ke rumah kerabatnya dengan membawa Kartika.
Di tengah jalan AO bertemu dengan MA dan mereka menuju di salah satu rumah kos rekan MA di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Bumi Waras.
Oleh kedua pelaku, Kartika dicekoki ramuan yang terbuat dari minyak rambut, gula merah, dan asam jawa.
Bayi 9 bulan itu pun kejang.
Tak hanya itu, tersangka juga menutup hidung korban hingga korban kehabisan napas.
“Tersangka MA lalu menekan hidung korban agar cairan itu masuk.
Tersangka juga menutup hidung korban hingga korban kehabisan nafas,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Hari Budianto, Selasa (9/2//2021).
Setelah korban tak bernyawa, AO dan MA membawa Kartika berkeliling.
Mereka lalu menitipkan Kartika di rumah mertua AO di Kelurahan Talang, Bandar Lampung pada Minggu (7/2/2021) dini hari.
Sementara itu mertua AO atau nenek korban curiga saat menantunya langsung pergi setelah menitipkan Kartika.
Apalagi saat dicek, cucunya tak bergerak dan terdapat luka memar.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Tutupi Jejak Perselingkuhan
AO memiliki suami.
Namun ia menjalin hubungan asmara dengan MA saat kehamilannya berusia 5 bulan.
Saat bayi tersebut lahir, ada isu yang mengatakan bahwa wajah bayi yang diberi nama Kartika tersebut mirip dengan MA.
Untuk meredam isu tersebut, MA berencana menghilangkan nyawa malang tersebut.
Ia dan AO kemudian merencanakan pembunuhan terhadap bayi malang itu sejak tiga bulan lalu.
Janji dinikahi dan punya harta banyak
Tersangka AO mengaku dijanjikan masa depan yang cerah oleh selingkuhannya, MA jika mau menuruti kemauan MA.
“Dijanjikan dinikahi dan punya harta banyak,” kata AO.
Sementara itu, suami pelaku Feri Mamat mengecam tindakan keji istrinya tersebut.
Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum para pelaku kepada pihak kepolisian.
"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," kata Feri.
Ibu Kandung dan Selingkuhannya Terancam Hukuman Mati
Pasangan selingkuh, AO (35) dan MA (43), terancam hukuman mati.
Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka tetap dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolsek.
Baca juga: Ratusan Tenaga Kesehatan di Lhokseumawe Sudah Divaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Baca juga: Ini Alasan Abusyik Angkat Mantan Menteri Jadi Ketua Tim Penasehat Bupati Pidie
Baca juga: T Ahmad Dadek: Pemerintah Daerah Agar Percepat Terwujudnya Kesejahteraan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Tutupi Hubungan Terlarang, Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu dan Selingkuhan",