Tiga Orang Tewas Ditembak Bripka CS, Kompolnas: Polisi Pelaku Penembakan Dipidana Pasal Berlapis
Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api.
SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong penegakan hukum dalam perkara penembakan oleh polisi berinisial Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas.
Menurut Poengky, Bripka CS dapat dipidana dengan pasal berlapis.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Poengky meminta Polri mendalami jika pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba.
Selain itu, Polri juga perlu menelusuri penyalahgunaan senjata api.
"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ujarnya.
Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api.
Ia menegaskan, Polri perlu melakukan evaluasi secara berkala.
"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat akan diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Ferdy pun mengatakan, Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah. "
Dengan tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," ujarnya.
Selain itu, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang tewas ditembak Bripka CS di salah satu kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, satu dari tiga orang korban merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif.
Fadil menjelaskan, saat ini jajarannya tengah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad terkait kasus tersebut.
Adapun informasi mengenai penembakan itu sebelumnya beredar di media sosial.
Informasi tersebut pada awalnya diunggah pada akun @cetul.22 yang mengunggah foto TKP yang telah dipasang garis polisi.
Dalam foto tersebut, terlihat ada beberapa orang berseragam TNI sedang berdiri.
Kapolri Berikan 5 Instruksi Terkait Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisi instruksi pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.
Instruksi tersebut terkait dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.
Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Lewat surat telegram, Kapolri meminta peristiwa itu tidak terulang lagi.
Surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021.
Surat ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.
Sigit meminta Kapolda menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Selanjutnya, Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Kapolda pun diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.
Baca juga: Nadiem Kucurkan Dana BOS Rp 52 Triliun, Bisa untuk Biayai Prokes Belajar Tatap Muka
Baca juga: Satu Bayi Washington Terinfeksi COvid-19, Partiket Virus 51.000 Kali Lebih Banyak dari Pasien Muda
Baca juga: Komnas KIPI: 64 Persen Lebih Penerima Vaksin Covid-19 Alami Stres, Ada yang Muntah dan Sesak Napas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Dorong Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipidana dengan Pasal Berlapis",