Waspada! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 4 Akun Medsos Telah Ditindak, Begini Prosesnya

Maka Polisi Internet hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). 

SERAMBINEWS.COM – Kepada para pengguna media sosial kini harus lebih ekstra hati-hati dalam membuat tulisan, postingan, atau konten.

Pasalnya, kepolisian telah membentuk Polisi Internet atau Virtual Police yang telah aktif beroperasi setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Hal itu diakui oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas.

Maka Polisi Internet hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Sejak dibentuknya Polisi Internet, Argo mengakui pihaknya telah menindak empat akun media sosial yang terbukti melanggar.

“Sampai saat ini ada empat akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” demikian kata Argo.

Baca juga: Polisi Bebaskan Pemuda Rakit Senjata, Azhar Abdurrahman Jadi Penjamin

Baca juga: Teriak-teriak Saat Ditilang Polisi, Ternyata Pria Ini Bawa Sabu di Kantongnya

Baca juga: Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal

Disisi lain, Kadiv Humas Polri menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Polisi Internet mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” paparnya.

Polisi Internet merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo.

Argo pun menjelaskan bagaimana Polisi Internet ini menjalankan tugasnya di ruang digital.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, Polisi Internet akan memberi peringatan kepada akun yang dianggap melanggar.

Namun, tidak serta merta semua akun langsung ditindak, melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya, kata Argo, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.

Baca juga: Polisi Menyamar Sambil Naik Truk, Bubarkan Balap Liar di Jalan Elak

Baca juga: Aksinya Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Dua Warga Langsa, Ternyata Ini yang Dilakukan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved