Waspada! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 4 Akun Medsos Telah Ditindak, Begini Prosesnya

Maka Polisi Internet hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). 

SERAMBINEWS.COM – Kepada para pengguna media sosial kini harus lebih ekstra hati-hati dalam membuat tulisan, postingan, atau konten.

Pasalnya, kepolisian telah membentuk Polisi Internet atau Virtual Police yang telah aktif beroperasi setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Hal itu diakui oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas.

Maka Polisi Internet hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Sejak dibentuknya Polisi Internet, Argo mengakui pihaknya telah menindak empat akun media sosial yang terbukti melanggar.

“Sampai saat ini ada empat akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” demikian kata Argo.

Baca juga: Polisi Bebaskan Pemuda Rakit Senjata, Azhar Abdurrahman Jadi Penjamin

Baca juga: Teriak-teriak Saat Ditilang Polisi, Ternyata Pria Ini Bawa Sabu di Kantongnya

Baca juga: Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal

Disisi lain, Kadiv Humas Polri menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Polisi Internet mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” paparnya.

Polisi Internet merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo.

Argo pun menjelaskan bagaimana Polisi Internet ini menjalankan tugasnya di ruang digital.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, Polisi Internet akan memberi peringatan kepada akun yang dianggap melanggar.

Namun, tidak serta merta semua akun langsung ditindak, melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya, kata Argo, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.

Baca juga: Polisi Menyamar Sambil Naik Truk, Bubarkan Balap Liar di Jalan Elak

Baca juga: Aksinya Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Dua Warga Langsa, Ternyata Ini yang Dilakukan

Kemudian petugas men-screen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Apabila ahli menyatakan bahwa konten ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber untuk memberikan pengesahan.

“Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.

Ia mengatakan, peringatan akan dikirimkan melalui Direct Message atau DM.

Berikut bunyi pesan peringatan dari Polisi Internet.

Virtual Police Alret. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah pada 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.

Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi,”

Baca juga: Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim Polri, Ini Program Kerjanya Usai Dilantik

Baca juga: Dua Polisi Ditahan Jual Senjata Api untuk KKB Papua, Propam Polri Kirim Tim Khusus Selidiki Pelaku

Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya,” ungkapnya.

“Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” tambah Argo.

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021, yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penanganan kasus UU ITE akan berjalan adil.

Komjen Agus yang baru dilantik mengatakan Propam Polri dan Irwasum Polri akan mengawasi kinerja para penyidik terkait kasus UU ITE.

“Kan ada wasidik, ada pengawasan dari Propam dan Irwasum,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kantongi Izin Polri, Turnamen Sepak Bola Pramusim 2021 Digelar Bulan Depan, Ini Lokasi Tuan Rumah

Baca juga: Jabatan Baru Jenderal Bintang 3 Polri: Kabareskrim Agus Andrianto hingga Kabaintelkam Putra Papua

Komjen Agus merujuk pada Surat Telegram mengenai penanganan kasus UU ITE.

Kasus yang bisa ditangani dengan mediasi diantaranya pencemaran nama baik, fitnah, dan Hoaks.

Sedangkan kasus yang diproses hukum pidana yaitu kasus SARA dan yang menimbulkan keonaran.

Komjen Agus mengataan, penyidik harus melakukan koordinasi dengan Bareskrim bila menangani kasus UU ITE.

Ia bahkan akan memberikan reward khusus untuk penyidik yang menjalankan kasus UU ITE dengan adil.

Namun, bagi penyidik yang melanggar pedoman dari Kapolri akan diberikan punishmen.

“Kepada mereka yang melanggar surat edaran akan diberikan hukuman dan kemudian yang melaksanakan dengan benar akan mendapatkan reward,” pungkasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Pasangan Suami Istri Asal Malang Memiliki 16 Anak: Menikah Saat Belia

Baca juga: [Populer] Pesta Pernikahan Berubah Tragis, Pengantin Wanita Saksikan Langsung Tamu Undangan Tewas

Baca juga: Awalnya Diajak ke Lapangan, Siswi SMK Dipaksa Tenggak Miras hingga Mabuk Lalu Dirudapaksa Buruh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved