CPNS 2021

CPNS 2021 Hampir Dibuka,Paling Banyak Profesi Guru & Tenaga Kesehatan, Ingat! Jangan Lupa Syarat Ini

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Istimewa
formasi CPNS 2021 

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik). Begaimana ketentuannya ?

Formasi yang wajib sertakan STR/Serdik

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 lalu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), STR yang masih berlaku wajib dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu:

Baca juga: CPNS 2021, Aceh Jaya Usulkan Hingga 600 Formasi

- Dokter Pendidik Klinis

- Dokter

- Dokter Gigi

- Psikologi Klinis

- Perawat Ahli

- Perawat Terampil

- Perawat Gigi Ahli

- Perawat Gigi Terampil

- Penata Anestesi

- Asisten Penata Anestesi

- Bidan Ahli

- Bidan Terampil

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved