Berita Banda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Pasang CCTV ETLE di Tiap Persimpangan dalam Kota Banda Aceh, Ini Tujuannya

Kamera pengintai tersebut langsung tersambung ke personel Ditlantas Polda Aceh yang bertugas melakukan pemantauan.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH. 

Kamera pengintai tersebut langsung tersambung ke personel Ditlantas Polda Aceh yang bertugas melakukan pemantauan.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, akan memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di setiap persimpangan dalam Kota Banda Aceh.

Jumlah ETLE yang akan dipasang pada Juli 2021 mendatang itu, mencapai 20 titik di Pusat Ibukota Provinsi Aceh.

ETLE merupakan sistem yang memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV yang dipasang di 20 titik tersebut.

Kamera pengintai tersebut langsung tersambung ke personel Ditlantas Polda Aceh yang bertugas melakukan pemantauan.

Demikian disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK, MH kepada Serambinews.com.

Baca juga: Istri Gembong Narkoba Meksiko, El Chapo Masuk Penjara, Seusai Persidangan di Pengadilan Washington

Baca juga: Viral Muda Mudi Joget Erotis di Zebra Cross Demi Konten TikTok, 5 Remaja Dipanggil Polisi

Menurutnya pamasangan CCTV yang dilengkapi ETLE dimaksudkan untuk mengubah perilaku para pengguna jalan agar lebih tertib di jalan dan mentaati aturan berlalu lintas.

Bila pengguna kendaraan sudah tertib selama berada di jalan, maka angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menjelaskan, sistem ETLE akan merekam perilaku para pengendara yang lalu lalang di sepanjang jalan dan persimpangan yang dipasang kamera pengintai tersebut.

Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat diawasi, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran kecepatan,pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.

Lalu, menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

"CCTV yang dilengkapi ETLE tersebut mampu menembus dan menyorot sopir dan penumpang yang ada di sampingnya," ungkap mantan Kapolres Aceh Tengah dan Aceh Tamiang ini.

Baca juga: Kasus Mayat Siswi SMA Dalam Plastik Sampah di Bogor, Polisi Periksa 7 Saksi, Termasuk Pacar Korban

Baca juga: Kasus Pembunuhan Puluhan Tahun Lalu Terungkap, Benda Ini yang Membantu Polisi Menguak Peristiwa Itu

Lalu, pelanggaran lainnya yang kemungkinan dilakukan oleh para pengguna jalan menggunakan ponsel saat berkendara serta berboncengan lebih dari satu orang.

Kalau ada pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, maka petugas akan mencari data dari pelat nomor kendaraan tersebut.

Lalu akan dikirim bukti dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, termasuk besaran denda yang harus dibayarkan melalui bank.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved