Breaking News

CPNS 2021

Lulusan Guru Siap-Siap! 8 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Diumumkan Maret Ini

CPNS/PPPK Usulan dikirim langsung masing-masing Kabupaten/Kota di Aceh ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SSCN.BKN.GO.ID
CPNS/PPPK 2021 - Lulusan Guru Siap-Siap! 8 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Diumumkan Maret Ini 

1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Prediksi Formasi untuk SMA dari Kemenkumham Hingga BNN

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Persyaratan Umum PPPK

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

Baca juga: CPNS 2021 - PENTING! Begini Tips Memilih Formasi CPNS 2021 Agar Berpeluang Lolos Seleksi

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Persyaratan Khusus

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.

Untuk itu pelamar diwajibkan membaca dengan cermat sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi di instansi tersebut.

Dokumen yang Disiapkan

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca juga: CPNS 2021 - Jadwal Lengkap CPNS 2021, Maret Penetapan Formasi, April-Mei Proses Pendaftaran

Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.

“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.

Baca juga: Layani 15 Pria Dalam Sehari, Wanita Ini Jual Anaknya Rp 1,5 Juta Karena tak Tahu Siapa Ayahnya

Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.

Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Bupati Aceh Barat Daya Serahkan Donasi ASN untuk Korban Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel Rp 54.877.000

Baca juga: Ngotot Kejar Harta Warisan Mendiang Lina, Hotman Paris Bongkar Profesi Teddy yang Sebenarnya

Baca juga: UNIK, Pria Ini Dibayar Mahal Untuk Tak Melakukan Apapun, Dalam Sekejap Dapat Ribuan Tawaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved