Pengendara Moge Ditendang saat Menerobos Kawasan Ring 1 Istana, Paspampres: Sebenarnya Bisa Ditembak

Seorang pengendara motor gede (moge) ditendang oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Editor: Faisal Zamzami
Capture Instagram @bodatnation
Pengendara moge terobos ring 1 Istana. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengendara motor gede (moge) ditendang oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Pengendara moge itu saat konvoi sunday morning ride ( sunmori) di Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Minggu (21/2/2021) lalu.

Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan adanya sejumlah pengendara motor gede ( moge) yang ditindak oleh Paspampres saat berkendara di Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan, pada hari Minggu (21/2/2021) lalu.

Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang menyebutkan, tindakan anggota Paspampres itu masih manusiawi jika mengingat kesalahan yang dilakukan pengendara.

Sebab, rombongan pengendara moge itu tak hanya kebut-kebutan dengan knalpot bising.

Mereka juga dianggap telah menerobos kawasan ring 1 yang saat itu tengah ditutup oleh Paspampres.

"Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos (ring 1) itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," kata Wisnu kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

 "Masih cukup lunak kami kalau ukuran prosedur, karena itu masuk kategori bahaya tidak langsung dan ancaman terbuka," sambungnya.

Ia menyebut sejumlah pengendara itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas Paspampres karena menerobos jalan yang tengah ditutup.

Wisnu mengatakan, saat itu sejumlah petugas Paspampres tengah melaksanakan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.

Oleh karena itu, jalan Veteran III yang biasanya dibuka untuk umum saat itu ditutup untuk sementara.

Petugas sudah memasang rambu pembatas jalan sebagai penanda jalanan tersebut ditutup.

Namun, tiba-tiba saja para pengendara motor itu melintas dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot yang berisik.

"Kalau dia nerobos itu sudah masuk bahaya tidak langsung maupun ancaman yang bersifat terbuka.

Itu merupakan batas pelanggaran ring 1. Jadi bisa dilumpuhkan," kata Wisnu kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved