Wanita Ini Ditangkap Polisi, Gugurkan Janin 7 Bulan Hasil Hubungan Gelap dan Buang ke Tong Sampah
"Menurut keterangan pelaku, bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan pacaranya," papar Kapolres
"Kalau usia kandungan saat itu usia tujuh bulan, bahkan keluarga sendiri baru tahu setelah ada perkara ini," pungkasnya.
Diketahui saat ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan delik sangkaan pasal 80 ayat 3 Jo 76C, pasal 54A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Hasil Drawing 16 Besar Liga Europa: Manchester United Vs AC Milan, Arsenal Siap Balas Dendam
Baca juga: VIDEO Sempat Jatuhkan Dua Remaja ke Sungai, Titi Kayu di Kampung Bundar Aceh Tamiang Diganti Besi
Baca juga: BREAKING NEWS - Terpapar ‘Virus KLB Ilegal’, Demokrat Pecat 7 Kader. Ada Marzuki Ali dan Jhoni Allen
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terungkap Pembuang Bayi di Toilet Pabrik di Cipendeuy Subang Adalah Karyawati Sekaligus Ibu Bayi
(Tribunjabar.id/Irvan Maulana)