CPNS 2021
CPNS 2021 - Formasi Guru & Tenaga Kesehatan Paling Banyak Dibutuhkan, Jangan Lupa Syarat Ini
Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Editor:
Amirullah
Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik). Begaimana ketentuannya ?
Formasi yang wajib sertakan STR/Serdik
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 lalu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), STR yang masih berlaku wajib dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu:
Baca juga: CPNS 2021, Aceh Jaya Usulkan Hingga 600 Formasi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Psikologi Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Perawat Gigi Ahli
- Perawat Gigi Terampil
- Penata Anestesi
- Asisten Penata Anestesi
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/formasi-cpns-2021.jpg)