KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. KPK sudah membawa Nurdin Abdullah ke Jakarta
SERAMBINEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam.
"Benar, hari Jumat 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan giat tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Fikri saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Fikri mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang terjaring dan dalam kasus apa yang bersangkutan ditangkap.
Ia menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan akan menginformasikannya kepada publik ketika KPK selesai bekerja.
Baca juga: Luas Biasa, Seusai City Car Brio, Honda Jazz Kembali Kuasai Hatchback, Trend mobil Sudah Berubah
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
"Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," sambung dia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan bahwa yang ditangkap dalam OTT KPK Jumat malam adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Ghufron menyampaikan, Nurdin saat ini sudah tiba di Jakarta setelah diterbangkan dari Sulawesi Selatan.
Baca juga: VIRAL Mengira Ayah Jemput ke Sekolah, Ternyata yang Datang Mobil Jenazah
"Betul, yang bersangkutan sedang dibawa ke KPK, baru sampai di Jakarta," kata Nurul saat dikonfirmasi, Sabtu.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa KPK melakukan OTT di Sulawesi Selatan.
Hingga kini, diketahui KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Kisah Adik Urus Abang yang Lumpuh, Malah Abangnya Minta Diantar ke Panti Jombo agar tak Merepotkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Benarkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi",