Berita Abdya

Pospera Desak Bupati Akmal Segera Bagikan Lahan Eks PT CA

“Kami meminta Pak Bupati, segera membagikan eks HGU PT CA, karena pascaputusan itu, hingga saat ini pihak PT CA tidak ada upaya hukum yang dilakukan.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim SH. 

“Kami meminta Pak Bupati, segera membagikan eks HGU PT CA, karena pascaputusan itu, hingga saat ini pihak PT CA tidak ada upaya hukum yang dilakukan. Sehingga sudah ikrah dan Pemkab Abdya berhak membagikan tanah tersebut,” ujar ketua Pospera Abdya, Harmansyah.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Harmansyah mendesak bupati segera membagikan lahan eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA). 

Hal tersebut disampaikan ketua Pospera, Harmansyah merespon belum dilakukan pembagian eks HGU PT CA pascaadanya hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan PT CA.

Terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan hak guna usaha yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. 

“Kami meminta Pak Bupati, segera membagikan eks HGU PT CA, karena pascaputusan itu, hingga saat ini pihak PT CA tidak ada upaya hukum yang dilakukan. Sehingga sudah ikrah dan Pemkab Abdya berhak membagikan tanah tersebut,” ujar ketua Pospera Abdya, Harmansyah.

Menurut Harmansyah, dengan tidak ada upaya hukum dari PT CA, maka sudah sepatuTnya Pemkab Abdya membentuk tim Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Sehingga, pembagian tanah akan sesuai dengan mekanisme dan para penerima manfaat.

Baca juga: VIDEO - Pria Khusyuk Shalat di Bawah Flyover, Pengendara Rela Berhenti untuk Mengatur Lalu Lintas

“Kami rasa, tidak ada tawar menawar lagi, dan kami minta DPRK dalam hal ini komisi I harus memanggil Pemkab Abdya, untuk mempertanyakan hasil ini,” pintanya.

Selain itu, Harmansyah meminta pembagian tanah eks PT CA itu, harus yang benar-benar layak tanpa pandang bulu.

Sehingga, tanah tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

"Dan yang paling penting adalah pendelegasian kewenangan harus segera didapatkan, sehingga tanah ini dapat segera dibagikan," tegasnya.

Menurutnya, jika Bupati Akmal berhasil melalukan itu, maka lahan bekas HGU PT CA akan menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi masyarakat dan ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

"Maka menurut hemat kami, pembagian lahan bekas HGU PT CA sudah sangat mendesak dan kita berharap dengan pembagian lahan ini ekonomi masyarakat sekitar akan semakin tumbuh dan pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak pemerintah segera mengeksekusi terhadap eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved