Berita Abdya
Pospera Desak Bupati Akmal Segera Bagikan Lahan Eks PT CA
“Kami meminta Pak Bupati, segera membagikan eks HGU PT CA, karena pascaputusan itu, hingga saat ini pihak PT CA tidak ada upaya hukum yang dilakukan.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Bukan saja Pemkab Abdya dan masyarakat menolak perpanjangan HGU PT CA tersebut, namun Gubernur Aceh (saat itu), drh Irwandi Yusuf ikut menolak HGU PT CA tersebut.
Dari data yang dimiliki Serambinews.com, pada 21 Februari 2018, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pernah mengeluarkan surat pembatalan izin HGU PT CA.
Terbitnya surat itu, menyikapi adanya surat Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada 18 Desember 2017.
Dalam surat yang ditujukan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan BPN itu, salah satu alasan pembatalan, karena HGU yang diberikan 7.516 hektare tidak dikelola seluruhnya dan hanya dikelola sekitar 2.000 hektare.
Selain itu, keberadaan PT CA dinilai tidak berdampak baik pada pembangunan daerah maupun pada masyarakat sekitar.
Bahkan, sejak diberikan Hak Guna Usaha hingga berakhirnya izin pada 31 Desember 2017 lalu, PT CA tidak pernah memberikan plasma 20 persen pada masyarakat, sebagaimana syarat mendapatkan HGU.
Sehingga, Tgk Agam sepakat menolak perpanjangan HGU PT CA dan meminta area tersebut dijadikan cetak sawah baru dan sebagian lainnya dibagikan kepada masyarakat.
HGU PT CA itu awalnya diterbitkan pada 14 Januari 1989, dengan luas lahan 7516 Ha di Kecamatan Babahrot.
Namun, dalam perjalanannya, PT CA hanya melakukan penanaman seluas 2.847 Ha, sementara 2.668 Ha dibiarkan dan tidak dimanfaatkan, sedangkan 2.500 Ha sudah dikuasai oleh masyarakat. (*)
Baca juga: Begini Kondisi Warga Nagan Raya Korban Penusukan, YLBH-AKA Desak Polisi Tangkap Pelaku