Limbah
CV Nagana Mineral: Kami Hanya Membeli Limbah, Bukan Penambang
Namun demikian, jikapun ada persyaratan yang dinilai belum lengkap, pihaknya juga bersedia untuk melengkapinya sesuai prosedur dan peraturan perundang
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
"Jadi dengan kita beli ampasnya ini juga bisa menambah pendapatan negara karena kita punya izin resmi sekaligus kita menyelamatkan lingkungan dari bahan kimia yang berbahaya seperti air raksa atau merkuri," ulangnya lagi.
Pada kesempatan itu, T Sukandi juga menyampaikan kekhawatirannya terkait masih menumpuknya limbah tersebut di Komplek Pelabuhan Tapaktuan, sebab limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya ini jika dibiarkan lama akan terkena hujan yang airnya mengalir ke laut.
“Jika airnya mengalir ke laut ikannya akan kita makan, dan ini tentu akan sangat berbahaya. Makanya limbah beracun itu kita buang keluar agar tidak berbahaya ke masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SH MH melalui Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyampaikan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.
Mulyadi mengatakan, penyelidikan di bawah pimpinan Kanit IV Subdit IV Tipidter AKP Muhammad Isral SIK MH tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM.
Lebih lanjut jelas Mulyadi, kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.
Adapun kegiatan yang dilakukan CV tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.
"Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang," ungkap Mulyadi, Jumat (26/2/2021).
Dalam kasus tersebut petugas sudah memeriksa beberapa saksi. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.
"Sudah ada 7 saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-77687.jpg)