Berita Banda Aceh
Kaum Ibu Ikut Bantu Petugas Satpol PP Banda Aceh Kejar Ternak Berkeliaran di Gampong Cot Lamkuweuh
Keterlibatan kaum ibu-ibu menguber dan ikut menangkap ternak-ternak tersebut, merupakan wujud dukungan terhadap aturan gampong.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Keterlibatan kaum ibu-ibu menguber dan ikut menangkap ternak-ternak tersebut, merupakan wujud dukungan terhadap aturan gampong.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah ibu-ibu warga Gampong Cot Lamkuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh ikut membantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, menangkap empat ekor kambing yang berkeliaran di desa tersebut, Minggu (27/2/2021).
Keterlibatan kaum ibu-ibu menguber dan ikut menangkap ternak-ternak tersebut, merupakan wujud dukungan terhadap aturan gampong yang tidak memperbolehkan ada ternak berkeliaran di perkampungan itu.
Selain kaum ibu, warga lainnya di Gampong Cot Lamkeuweuh juga ikut membantu petugas Satpol PP Kota Banda Aceh yang menjaring ternak-ternak tersebut.
Keempat ekor kambing yang diduga milik warga desa lainnya yang masuk ke perkampungan Cot Lamkuweuh itu langsung dinaikkan ke mobil petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Baca juga: Miris! Hanya Demi Bisa Membayar Utang, Banyak Warga di Afghanistan yang Terpaksa Menjual Ginjalnya
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, kepada Serambinews.com Minggu (28/2/2021) menyebutkan, setelah dirinya mendapat laporan dari Keuchik Cot Lamkuweuh, Afrizal, petugas langsung bergerak ke desa tersebut dan mendapati ada sejumlah ternak yang berkeliaran di sana.
Menariknya, lanjut Heru yang didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif SAg, sejumlah ibu-ibu yang melihat petugas serta warga setempat sedang mengejar keempat ekor kambing tersebut.
Ibu-ibu itupun langsung berbaur dan ikut bersama-sama dengan petugas mengejar dan akhirnya berhasil menangkap keempat kambing tersebut.
"Rencananya besok (hari ini-red) akan kami bawa ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh," pungkas Heru.
Bagi yang merasa ternak-ternak itu miliknya, diminta membawa bukti kepemilikan berupa surat keterangan dari keuchik serta kelengkapan lain yang dapat membuktikan ternak itu miliknya.
Baca juga: Pos Polisi Ambruk Tiba-tiba ke Kali, Seorang Polantas Terluka Tertimpa Longsoran dan Ikut Terperosok
Lalu menyelesaikan administrasinya (selama hewan ternak itu dipelihara di RPH) sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan lainnya yang harus dipatuhi, yakni tidak melepasliarkan ternak-ternaknya ke areal publik, tambah Kabid Trantibum, Evendi A Latif .
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko juga mengatakan pada Jumat (26/2/2021) malam, perangkat Gampong Cot Lamkeuweuh yang dipimpin oleh Keuchik Afrizal juga meminta seorang pemilik café di desa tersebut menghentikan karaoke yang sedang berlangsung di tempat usahanya.
Di samping menjelang dini hari, kegiatan tersebut juga dinilai melanggar reusam gampong (aturan yang diberlakukan di Gampong Cot Lamkeuweuh).
"Harapan kami, menghormati penegakan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh harus mendapat dukungan bersama. Apa yang dilakukan Keuchik Lamkeuweuh, Afrizal patut diapresiasi, karena tetap mengedepankan cara-cara persuasif dalam melarang sesuatu hal yang melanggar aturan reusam yang berlaku di gampong," pungkas Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH, Safriadi SSosI.(*)
Baca juga: Kebakaran Lahan di Aceh Barat Berlanjut, 3 Unit Mobil Pemadam dan 4 Mesin Air Dikerahkan ke Lokasi
Baca juga: Anak Tentara Angkatan Laut Tenggelam, Sempat Dipegang Kakak Namun Diterjang Ombak
Baca juga: Mabuk & Tembak Mati 3 Orang di Kafe, Bripka CS Dipecat, Kapolri Terbitkan STR Berisikan 5 Instruksi