Berita Nasional
Mabuk & Tembak Mati 3 Orang di Kafe, Bripka CS Dipecat, Kapolri Terbitkan STR Berisikan 5 Instruksi
Bripka CS, Oknum polisi yang menembak mati tiga orang di kafe, di mana salah satunya anggota TNI, akhirnya dipecat secara tidak hormat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Bripka CS, Oknum polisi yang menembak mati tiga orang di kafe, di mana salah satunya anggota TNI, akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) usai seorang anak buahnya menembak mati anggota TNI AD dan pegawai kafe di Jakarta Barat.
Telegram tersebut teregister dengan Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.
Surat Telegram ditujukan untuk para Kapolda seluruh Indonesia. Isinya yakni arahan dalam menyikapi kasus penembakan tersebut.
Terutama agar tidak terulang kembali dan mencegah terjadinya perselisihan.
Baca juga: FAKTA Polisi Tembak Tiga Orang hingga Tewas, Satu Korban TNI AD, Bripka CS Jadi Tersangka
Baca juga: Tiga Orang Tewas Ditembak Bripka CS, Kompolnas: Polisi Pelaku Penembakan Dipidana Pasal Berlapis
Baca juga: Anak Tentara Angkatan Laut Tenggelam, Sempat Dipegang Kakak Namun Diterjang Ombak
”Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu. Di antararanya, Sigit meminta Kapolda menindak tegas Bripka CS, anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Listyo Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Kapolda juga diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Baca juga: MTsN 1 Model Banda Aceh Santuni Orang Tua Siswanya yang Kurang Mampu
Baca juga: Pakai Baju Berenda, Remaja Ini Disuruh Pulang dari Sekolah oleh Gurunya, Disebut Mirip Pakaian Dalam
Baca juga: Kebakaran Lahan di Aceh Barat Berlanjut, 3 Unit Mobil Pemadam dan 4 Mesin Air Dikerahkan ke Lokasi
Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.
"Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," tulis telegram poin terakhir itu.
Bripka CS adalah pelaku penembakan terhadap anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M.
Baca juga: Demonstrasi Kembali Pecah di Aljazair, Seusai Setahun Vakum, Tuntut Pembubaran Kabinet Militer
Baca juga: Pasangan Faqil terpilih Ketua-Wakil OSIM di Pemira e-Voting MTsN Model
Baca juga: Jutaan Anak-anak Yaman Kelaparan, PBB Berjanji Kumpukan Bantuan Miliaran Dolar AS