Berita Nagan Raya
Perampok Tauke Sawit di Nagan Raya Dituntut Penjara 9 Tahun
JPU Kejaksaan Negeri Nagan Raya menuntut tiga terdakwa kasus perampokan tauke sawit di kabupaten itu masing-masing 9 tahun penjara.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut tiga terdakwa kasus perampokan tauke sawit di kabupaten itu masing-masing 9 tahun penjara.
Sidang kasus tersebut digelar melalui video conference (vidcon) pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Minggu (28/2/2021) menjelaskan, tiga terdakwa adalah Dicky Syahputra (34) warga Langkat, Sumut, Heri Agustian (43) warga Langkat, Sumut dan Sulaiman (36) warga Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya.
Untuk persidangan majelis hakim dan JPU di Pengadilan Negeri Suka Makmue.
Sedangkan ketiga terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.
JPU dalam kesempatan itu membacaan tuntutan oleh Abdul Hadi SH.
JPU menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagai mana Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP.
"Menjatuhi pidana penjara masing-masing 9 tahun dipotong masa terdakwa menjalani kurungan dan memerintahkan tetap ditahan," kata JPU.
Baca juga: Hasil Lab Terhadap Ikan yang Mati Mendadak di Nagan Raya belum Keluar
Baca juga: Perbaikan Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh Dipacu, Bibir Dermaga Sudah Rampung
Baca juga: Kaum Ibu Ikut Bantu Petugas Satpol PP Banda Aceh Kejar Ternak Berkeliaran di Gampong Cot Lamkuweuh
Minta Keringanan hukuman
Terkait tuntutan JPU, ketiga terdakwa langsung memberikan tanggapan pembelaan.
Ketiga terdakwa meminta majelis hakim hukuman mereka ringan.
Terhadap pembelaan terdakwa, hakim kembali mempertanyakan kepada JPU.
Namun JPU kembali menyatakan tetap pada tuntutannya.
Hakim kembali menunda sidang pada Rabu (10/3/2021) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Seperti diberitakan, komplotan perampok menyekap Suryanto alias Acucuk dan keluarganya, warga Desa Suka Raja, Darul Makmur, Nagan Raya pada 25 September 2020.
Pelaku menggunakan parang dan menutup wajah serta membawa kabur milik korban yang sehari-hari berprofesi sebagai toke sawit.
Harta milik korban yang dibawa kabur adalah 1 unit mobil Innova, 1 unit sepmor, HP dan uang.
Terkait perampokan tersebut, Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan.
Namun akhir Oktober 2020 atau sebulan setelah kasus itu, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap.
Tiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu polisi dari Polsek Pangkalan Susu di kawasan Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada dua lokasi terpisah.
Satu unit sepmor ikut diamankan sebagai barang bukti (BB).
Baca juga: Penampilan Antoine Griezmann Makin tak Meyakinkan, Enam Pertandingan tanpa Gol
Baca juga: Cristiano Ronaldo Pahlawan bagi Juventus, Tetapi belum Mampu Dongkrak Posisi Klasemen
Baca juga: Andrea Pirlo Damprat Reporter TV karena Kesal dengan Pertanyaan
Satu Pelaku DPO
Informasi diperoleh Serambinews.com, Minggu kemarin, seorang pelaku lain dalam kasus perampokan terhadap Suyanto toke sawit di Nagan Raya hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nagan Raya.
Tersangka DPO adalah Rencana Sembiring (38) warga Sumut. Selain itu, mobil korban jenis Innova juga masih pada pelaku yang DPO tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-rampungkan-kasus-perampokan-toke-sawit.jpg)