Berita Luar Negeri

Pria Ini Kaget Lihat Dunia Telah Berubah, Sebelumnya Dipenjara 68 Tahun

Seorang narapidana bernama Joe Ligon akhirnya menghirup kebebasan pada 11 Februari 2021 setelah mendekam di balik penjara selama 68 tahun

Editor: Muhammad Hadi
(JUVENILE-IN-JUSTICE DAN PENNSYLVANIA DEPARTMENT OF CORRECTIONS via NEW YORK POST)
Kaget Setelah Keluar Penjara - Joe Ligon dalam beberapa tahun terakhir (pergi) dan fotonya pada 1963, (kanan). Dia dijatuhi seumur hidup namun akhirnya dibebaskan pada 2021 setelah mendeka selama 68 tahun di penjara. 

SERAMBINEWS.COM - Pria Ini Kaget Lihat Dunia Telah Berubah, Sebelumnya Dipenjara 68 Tahun

Perkembangan dunia begitu cepat hingga seorang narapidana begitu kaget setelah keluar dari penjara

Kondisi ini dialami oleh seorang warga Amerika Serikat yang baru bebas dari penjara

Seorang narapidana bernama Joe Ligon akhirnya menghirup kebebasan pada 11 Februari 2021 setelah mendekam di balik penjara selama 68 tahun.

Saat bebas, dia mengaku takjub melihat dunia yang telah berubah sejak dia dijebloskan ke dalam jeruji besi pada 1953.

Baca juga: Dalam Pameran Senjata Internasional, Rusia Pamer Peralatan Tempur Anti-Drone

“Saya melihat semua gedung tinggi. Ini semuanya baru bagiku. Ini tidak pernah ada (sejak dipenjara),” ujar Ligon.

Ligon, yang kini berusia 83 tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup pada 1953 sebagaimana dilansir New York Post, 13 Februari.

Ketika dia berusia 15 tahun, dia ikut serta dengan sekelompok remaja dalam perampokan dan penyerangan yang menewaskan dua orang dan enam lainnya ditikam.

Buta huruf dan miskin, Ligon mengaku bersalah atas dua dakwaan pembunuhan tingkat pertama meski dia sempat mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Kaget Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Sekjen PDIP: Karena Beliau Orang Baik

Dilansir darri Daily Mail, pada 2012, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Ligon merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa.

Setelah keputusan itu, Pennsylvania termasuk di antara beberapa negara bagian yang menolak untuk mengurangi hukuman seumur hidup.

Empat tahun kemudian, pada 2016, Mahkamah Agung memerintahkan negara bagian di AS untuk mengurangi hukuman bagi mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kejahatan yang dilakukan narapidana saat remaja.

Setelah perintah tersebut keluar, Pennsylvania kembali menyidang Ligon dan lebih dari 500 narapidana lainnya, termasuk pembebasan bersyarat seumur hidup.

Baca juga: VIRAL Candai Ibu Berikan Kotak Bersuara Kodok, Ternyata Hadiah di Dalamnya Buat Tarik Napas Panjang

Pada 2017, hukuman Ligon dikurangi dari penjara seumur hidup menjadi 35 tahun penjara.

Ligon juga kesempatan untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved