Reseller Yalsa Ngaku Diancam Bacok
Rosmawati, seorang reseller (penjual) Yalsa Boutiqe mengaku sempat diancam bacok oleh member butik muslimah tersebut karena meminta uang
Apalagi, kata Yulinda, polisi meminta member yang diperiksa sebagai saksi untuk mengisi form yang berisi pengakuan mereka sudah menyerahkan uang kepada reseller. "Tapi, tidak ada form kepada reseller yang menyebutkan uang sudah diserahkan kepada owner. Sementara hari ini yang korban adalah reseller, reseller diteror bahkan diancam bunuh oleh member, karena member merasa uang mereka tak akan kembali. Saya berharap polisi mengejar ini dan owner ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Yulinda.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang dihubungi Serambi, tadi malam, mengatakan, kasus dugaan investasi bodong yang dijalankan oleh Yalsa Boutique masih terus ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh. Menurutnya, saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi, baik dari owner, admin, reseller, maupun beberapa member. "Belum ada perkembangan karena sedang didalami," ujarnya.
Winardy mengatakan, kasus ini memang butuh waktu karena banyak orang yang diperiksa. Soal ada kekhawatiran reseller akan dijadikan tersangka, Winardy mengatakan, yang penting, siapa pun yang diperiksa agar memberikan keterangan yang jujur. "Harus fair dan harus jujur saat diperiksa. Uang siapa, dibawa ke mana, ke siapa disetor, terus dapat untung berapa, dan kemudian beli apa. Saat ini, semua reseller khususnya yang diperiksa, kooperatif," ujarnya.
Polisi, tambah Winardy, komit untuk menuntaskan kasus ini. "Ini akan berjalan terus. Siapa yang bertanggung jawab nanti kelihatan. Kalau menurut saya, yang pasti siapa pun dia harus jujur dalam pemeriksaan. Itu saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga Kamis (25/2/2021), sebanyak 25 saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri atas owner (pemilik), admin, dan reseller dari butik yang menjual busana syari tersebut.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, memastikan, kasus itu akan terus berlanjut ke penyidikan. Bahkan, menurutnya, ke depan akan mengarah pada penetapan tersangka karena Yalsa Boutique melanggar UU Perbankan lantaran mengutip uang dari masyarakat tanpa seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nanti, pasti akan mengarah ke penetapan tersangka," tegas Kombes Margiyanta didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat menunjukkan barang bukti yang disita dari Yalsa Boutique kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis (25/2/2021).
Dia menjelaskan, pengumpulan uang yang dilakukan oleh Yalsa Boutique dengan modus penjualan busana itu jelas-jelas berpotensi merugikan masyarakat yang melakukan investasi dan berpotensi menimbulkan masalah.
"Kegiatan yang mereka lakukan adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dengan dijanjikan keuntungan 15 persen, 30 persen, dan bahkan ada yang 50 persen. Dalam kasus ini sebenarnya tidak ada yang dirugikan, tapi berpotensi merugikan dan bisa menimbulkan masalah besar. Jadi, kegiatan mereka jelas melanggar UU Perbankan," jelas Margiyanta. (dan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/reseller-yalsa-boutique-memberi-keterangan-da.jpg)