Berita Nagan Raya
Satu Perampok Toke Sawit Masih Buron, 3 Pelaku Lainnya Dituntut 27 Tahun Penjara, Divonis 10 Maret
Pihak kepolisian terus mengejar pelaku perampokan terhadap Suyanto, seorang toke sawit di Nagan Raya itu.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Satu orang pelaku perampokan toke sawit di Nagan Raya yang terjadi pada 25 September 2020 lalu, belum tertangkap hingga saat ini.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Minggu (28/2/2021), menyebutkan, pelaku yang sudah terungkap identitasnya itu masih buron.
Pihak kepolisian terus mengejar pelaku perampokan terhadap Suyanto, seorang toke sawit di Nagan Raya itu.
Bahkan, perampok tersebut juga sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nagan Raya.
Identitas perampok yang masuk DPO itu adalah Rencana Sembiring (38), warga Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Capai 5.560 Kasus, Total 1.334.634 Orang
Baca juga: Daihatsu Rocky danToyota Raize Diproduksi Dalam Negeri, Jelas-jelas Masuk Segmen Insentif Pajak
Baca juga: Menkeu Sudah Terbitkan Aturan Insentif Pajak 0 Persen, Mulai Berlaku 1 Maret 2021
Mobil korban jenis Toyota Innova diduga juga masih dikuasai oleh pelaku yang masuk DPO tersebut.
Dituntut 9 tahun
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut tiga terdakwa kasus perampokan toke sawit di kabupaten itu, masing-masing 9 tahun penjara atau totalnya 27 tahun penjara.
Sidang kasus perampokan tersebut digelar melalui video conference (vidcon) pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Minggu (28/2/2021), menjelaskan, tiga terdakwa masing-masing adalah Dicky Syahputra (34) warga Langkat, Sumut.
Kemudian, Heri Agustian (43) warga Langkat, Sumut, dan Sulaiman (36), warga Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Baca juga: VIDEO - Prank ibu dengan memberikan kotak bersuara kodok, ternyata hadiah di dalamnya
Baca juga: DLH Tunggu Hasil Labor Terkait Ikan Mati Mendadak di Nagan Raya, Begini Penjelasan Kadis T Hidayat
Baca juga: Perbaikan Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh Dipacu, Bibir Dermaga Sudah Rampung
Pada persidangan tersebut, majelis hakim dan JPU berada di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.
Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, tempat mereka selama ini ditahan.
JPU, Abdul Hadi, SH dalam kesempatan itu membacakan tuntutan bagi ketiga terdakwa kasus perampokan tersebut.