CPNS 2021
Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Diumumkan Bulan Maret, Segera Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut Ini
Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021, jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat sejumlah sekitar 1,3 juta, yang meliputi 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kemendikbud di seluruh pemerintah daerah," sebut Tjahjo.
"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer. Yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," lanjutnya.
Aturan Seleksi CPNS 2021
Sejauh ini belum ada aturan atau ketentuan seleksi CPNS/PPPK untuk tahun 2021 yang dikeluarkan dari pemerintah.
Sementara mengenai persyaratan khusus, diungkapkan Tjahjo akan ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintahan yang membuka perekrutan tersebut.
"Persyaratan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut," kata Tjahjo.
Merujuk pada seleksi pada tahun 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK.
Baca juga: CPNS 2021 - Simak Tips Dan Cara Pilih Formasi Jabatan Agar Berpeluang Besar Lulus
Persyaratan Umum CPNS
1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Baca juga: Lulusan Guru Siap-Siap! 8 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Diumumkan Maret Ini