CPNS 2021
Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Diumumkan Bulan Maret, Segera Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut Ini
Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Dokumen dan persayaratan ini menjadi bagian penting agar bisa melewati syarat seleksi administrasi di tahap pertama.
Melihat pengalaman di seleksi-seleksi sebelumnya, beberapa dokumen secara umum hampir semuanya sama diminta oleh masing-masing intansi.
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman FAQ sscn.bkn.go.id, dokumen-dokumen yang harus diunggah ialah sebagai berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jenis atau format file jpeg/jpg, ukuran 200 kb.
2. Ijazah (+ serdik/STR) dengan format pdf ukuran 800 kb.
3. Transkrip Nilai format pdf ukuran 500 kb.
4. Pas foto format jpeg/jpg ukuran 200 kb.
5. Surat lamaran format pdf ukuran 300 kb.
6. Dokumen pendukung lainnya (gabungan file) dengan format pdf ukuran 700 kb.
Dokumen pendukung yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.
Sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, pelamar diwajibkan memahami secara cermat setiap persyaratan dan memantau pengumuman dari masing-masing instansi.
Selain itu, saat pendaftaran CPNS nanti, perhatikan juga ukuran dan format file yang dikirimkan.
Pastikan ukuran dan jenis file dokumen yang di unggah tidak melebihi batas yang dipersyaratkan di SSCN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta. (Serambinews.com/Yeni Hardika)