Berita Aceh Utara

Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa

Haji Uma langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Lhoksukon untuk melihat ibu dan bayi dipenjara di lapas

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
ANGGOTA DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara menjenguk napi yang membawa bayinya ke lapas. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang ibu asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Isma Khaira (33) kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis Pengadilan Negeri Lhoksukon. 

Wanita muda berkulit putih tersebut divonis tiga bulan penjara.

Hukuman ini atas perbuatannya merekam dan kemudian menyebarkan sebuah video kericuhan antara keuchik bersama aparat desanya dengan keluarga Isma melalui facebook.

Dia dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, hari-hari menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon tersebut, Isma ikut membawa anaknya yang balita ke lapas tersebut. Berbeda dengan napi wanita lainnya. 

Baca juga: Tim Haji Uma Pulangkan TKI yang Sakit Asal Aceh Timur, Tubuh Kurus Kering dan Batuk Darah

Lalu informasi tersebut kemudian diketahui H Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh.

Seusai mendapat informasi tersebut Haji Uma langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Lhoksukon kemarin. 

Kedatangan Haji Uma untuk mengadvokasi diterima Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Yusnaidi SH bersama jajarannya. 

“Kunjungan kita ke Lapas Lhoksukon hari ini pertama sekali untuk silaturahmi dan melihat kondisi warga binaan,” ujar Haji Uma kepada Serambinews.com. 

Baca juga: Menganggur Setelah Rumah Terbakar, Ibu Empat Anak Menangis tak Bisa Berjualan Nasi Goreng Lagi 

Selain itu juga untuk mengadvokasi salah seorang warga binaan bernama Isma Khaira terkait UU ITE

Apalagi kasus ini sudah mencuat di media sosial tentang keprihatinan masyarakat terhadap yang bersangkutan.

Karena saat ini Isma Khaira juga mengurus anaknya yang masih berusia enam bulan di dalam Lapas Lhoksukon.  

Haji Uma mengaku tergugah setelah melihat bayi berada di dalam Lapas bersama ibunya. 

“Kita siap memberikan jaminan supaya Isma Khaira bisa ‘dirumahkan. Nanti akan kita cari solusi terhadap persoalan ini,” ujar Haji Uma. 

Baca juga: Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pemerintah Juga Izinkan Penjualan Enceran Kaki Lima

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved