Luar Negeri

Ketahuan Nonton Video Syur, Remaja Laki-laki ini Diasingkan ke Desa Terpencil, Didenda Rp 3 Juta

- Ketahuan menonton video syur, seorang bocah laki-laki diasingkan bersama keluarganya ke sebuah desa terpencil.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi pornografi (Thinkstock/AndreyPopov) 

SERAMBINEWS.COM - Ketahuan menonton video syur, seorang bocah laki-laki diasingkan bersama keluarganya ke sebuah desa terpencil.

Menurut laporan Daily NK, Korea Utara belakangan ini meningkatkan hukuman dan tindakan keras berdasarkan 'hukum pemikiran anti-reaksioner'. 

Undang-undang tersebut tampaknya memperkuat kendali pemerintah atas warga negara di Korut.

Menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Utara, seorang remaja laki-laki bersama keluarga diasingkan di sebuah pedesaan.

Diketahui bocah asal Sinuiju kedapatan menonton pornografi.

Remaja itu menonton video porno saat larut malam, ketika kedua orang tuanya tidak ada di rumah.

S
Dalam foto tak bertanggal ini, tentara Korea Utara terlihat di Provinsi Pyongan Utara. (Daily NK)

Dia ditangkap saat pemeriksaan mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memantau 'perilaku menyimpang'.

Menurut 'hukum pemikiran anti-reaksioner', Pasal 29 UU itu menyatakan hukuman 5 hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan bagi mereka yang memiliki, video atau buku porno, foto dan gambar, atau 'gambar takhayul'.

Adapun orang yang mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa dijatuhi hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan .

Bisa juga penyebar dijatuhi hukuman mati, tergantung pada jumlah materinya.

Namun undang-undang itu tidak mengatur hukuman bagi pelaku remaja.

Sehingga bocah asal Sinuiju itu tidak dihukum kerja pemasyarakatan dan diganti menjadi pengasingan atau pemindahan.

Selain itu, dalam 34-38 UU tersebut menetapkan denda sebesar 100.000 sampai dengan 200.000 KPW atau Rp 3.174.942, jika pemikiran reaksioner anak terjadi karena pendidikan.

Pasal ini memerintahkan seluruh keluarga untuk pindah ke pedesaan sebagai hukuman bagi orang tua.

S
Gambar ini diambil pada 14 Januari 2021 dan dirilis dari Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara pada 15 Januari menunjukkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memberi isyarat dari tribun selama parade militer merayakan Kongres ke-8 Partai Pekerja Korea (WPK) di Pyongyang. (KCNA VIA KNS/AFP)

Bagi warga Korut yang tinggal di perkotaan, pengasingan atau pemindahan ke desa merupakan hukuman yang amat berat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved