Luar Negeri
Ketahuan Nonton Video Syur, Remaja Laki-laki ini Diasingkan ke Desa Terpencil, Didenda Rp 3 Juta
- Ketahuan menonton video syur, seorang bocah laki-laki diasingkan bersama keluarganya ke sebuah desa terpencil.
SERAMBINEWS.COM - Ketahuan menonton video syur, seorang bocah laki-laki diasingkan bersama keluarganya ke sebuah desa terpencil.
Menurut laporan Daily NK, Korea Utara belakangan ini meningkatkan hukuman dan tindakan keras berdasarkan 'hukum pemikiran anti-reaksioner'.
Undang-undang tersebut tampaknya memperkuat kendali pemerintah atas warga negara di Korut.
Menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Utara, seorang remaja laki-laki bersama keluarga diasingkan di sebuah pedesaan.
Diketahui bocah asal Sinuiju kedapatan menonton pornografi.
Remaja itu menonton video porno saat larut malam, ketika kedua orang tuanya tidak ada di rumah.

Dia ditangkap saat pemeriksaan mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memantau 'perilaku menyimpang'.
Menurut 'hukum pemikiran anti-reaksioner', Pasal 29 UU itu menyatakan hukuman 5 hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan bagi mereka yang memiliki, video atau buku porno, foto dan gambar, atau 'gambar takhayul'.
Adapun orang yang mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa dijatuhi hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan .
Bisa juga penyebar dijatuhi hukuman mati, tergantung pada jumlah materinya.
Namun undang-undang itu tidak mengatur hukuman bagi pelaku remaja.
Sehingga bocah asal Sinuiju itu tidak dihukum kerja pemasyarakatan dan diganti menjadi pengasingan atau pemindahan.
Selain itu, dalam 34-38 UU tersebut menetapkan denda sebesar 100.000 sampai dengan 200.000 KPW atau Rp 3.174.942, jika pemikiran reaksioner anak terjadi karena pendidikan.
Pasal ini memerintahkan seluruh keluarga untuk pindah ke pedesaan sebagai hukuman bagi orang tua.

Bagi warga Korut yang tinggal di perkotaan, pengasingan atau pemindahan ke desa merupakan hukuman yang amat berat.